Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Bisa Jadi Solusi Kurangi Peredaran Rokok Murah

Selasa, 25 Oktober 2022 | 20:26 WIB
Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Bisa Jadi Solusi Kurangi Peredaran Rokok Murah
Sejumlah Pekerja menyelesaikan proses pembuatan rokok di Pabrik Rokok Kudus. [Dok.Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Persoalan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok masih jadi polemik semua pihak. Sebab, langkah kenaikan cukai rokok setiap tahunnya belum efektif untuk pengendalian konsumsi rokok.

Dengan struktur tarif yang saat ini masih rumit dan rentang tarif CHT antargolongan yang lebar, harga rokok pun menjadi bervariasi sehingga produk rokok yang lebih murah selalu tersedia di pasaran.

Penulis Policy Paper & Expert Visi Integritas Danang Widoyoko menjelaskan, upaya pengendalian tembakau tidak memadai, Bappenas memproyeksikan prevalensi merokok penduduk usia 10-18 tahun akan naik hingga 16% pada 2030.

Angka proyeksi prevalensi tersebut akan meleset jauh dari target yang ditetapkan dalam RPJMN 2020-2024 sebesar 8,7% pada 2024.

Baca Juga: Rokok Murah Menjamur Akibat Besarnya Selisih Tarif Cukai Hasil Tembakau

"Reformasi kebijakan cukai tembakau dapat dilakukan antara lain dengan melanjutkan kebijakan peningkatan tarif cukai agar mendekatkan jarak cukai antar golongan, penurunan jumlah produksi yang menjadi kriteria penggolongan cukai serta pengurangan jumlah layer untuk menutup celah penghindaran pajak," ujarnya di Jakarta yang ditulis Selasa (25/10/2022).

"Untuk memastikan bahwa reformasi kebijakan cukai hasil tembakau tetap berlanjut dan berkesinambungan maka pemerintah perlu menyusun kebijakan yang bersifat lintas tahun (multi years policy) atau menyusun kembali peta jalan (roadmap) tentang struktur tarif cukai tembakau," tambah dia.

Analis Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febri Pangestu mengatakan, untuk kebijakan CHT selalu dilakukan dengan pertimbangan yang matang dan berlandaskan pada empat pilar utama untuk menjamin kebijakan yang seimbang.

"Yang menjadi dasar pertimbangan kebijakan cukai adalah aspek pengendalian konsumsi, rokok ilegal, penerimaan negara, dan kesejahteraan pekerja/petani tembakau," kata dia.

Febri mengatakan, penyederhanaan struktur tarif cukai sudah masuk dalam Perpres 18/2020 tentang RPJMN 2020-2024, dan akan menjadi salah satu hal yang selalu dipertimbangkan Kementerian Keuangan dalam merumuskan kebijakan cukai untuk mendukung prevalensi perokok dewasa maupun perokok anak.

Baca Juga: Rencana Sri Mulyani Naikkan Cukai Rokok Dinilai Jadi Ancaman Pekerja

Sementara, Direktur Kebijakan Center for Indonesia's Strategic Development Initiative (CISDI) Olivia Herlinda menilai, konsekuensi dari struktur tarif cukai yang kompleks adalah rentang harga yang lebar dari rokok harga yang paling mahal dan paling murah yang justru membuat konsumen memiliki opsi untuk beralih ke harga yang lebih murah.

Menurutnya, selisih tarif cukai Golongan 1 dan 2 yang masih besar memungkinkan perusahaan memiliki ruang lebih lebar untuk mengelola biaya sekaligus menjaga harga produk yang kompetitif.

"Banyaknya strata tarif cukai rokok menyebabkan industri rokok dapat mencari celah untuk menyesuaikan harga rokok, hingga menurunkan jumlah produksinya untuk turun golongan demi menghindari tarif cukai yang tinggi. Karena golongan 1 dan 2 sebenarnya gap-nya lumayan besar sehingga memungkinkan perusahaan menjual produk dengan lebih murah," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI