Suara.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) dituntut membereskan masalah internalnya di tengah pengusutan kasus dugaan korupsi impor baja yang ditangani Tim Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung).
Desakan tersebut disampaikan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto dalam keterangan persnya di Jakarta pada Selasa (25/10/2022).
"Seharusnya disetiap lembaga pemerintah harus menerapkan hidup bersih, antikorupsi maksudnya. Enggak menunggu ada kasus dulu,” katanya.
Menurutnya, cara pencegahan yang harus dilakukan Zulhas maupun instansi pemerintah lainnya yaitu mengaktifkan dan memperbaiki lagi pengawasan internal melalui APIP.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Impor Baja, Komisi ASN Sarankan Mendag Tiru Kasus Ferdy Sambo
"Misal aturan soal konflik kepentingan ditegakkan, pengendalian gratifikasi, sanksi kalah tidak lapor LHKPN, kasih reward kalo lapor, dan lainnya,” jelas dia.
Selain itu, Agus meminta Kejagung harus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi impor baja tersebut. Bahkan, kata dia, Kejaksaan perlu menetapkan tersangka siapa saja yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi impor baja.
“Kejagung segera menuntaskan kasus ini dan segera menetapkan siapa pun orang yang diduga terlibat, baik dari pihak swasta maupun Kemendag,” ujarnya.
Sementara Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah mengatakan Zulhas harus berani melakukan pembenahan internal kementerian lantaran diduga adanya keterlibatan anak buahnya dalam kasus impor baja.
“Harusnya menterinya melakukan bersih-bersih. Karena kebobrokan administrasi di Kemendag, banyak oknum bermain dalam tataran kebijakan termasuk persoalan minyak goreng. Menurut saya, itu momen (bersih-bersih),” ungkapnya.
Baca Juga: Kejagung Periksa Direktur PT Kerismas Witikco Makmur Terkait Kasus Impor Baja
“Harus ada keberanian. Saya yakin tidak berani, tidak akan melakukan (bersih-bersih). Kalau melakukan cuma lips service doang, namanya juga orang partai politik. Kalau terlalu keras ke orang, saya rasa akan menjadi situasi menyulitkan dia sendiri,” pungkasnya.
Sebelumnya penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dari kasus impor baja, yakni tiga orang tersangka perorangan dan enam tersangka korporasi. Dari tiga tersangka perorangan itu, dua di antaranya merupakan tersangka swasta dan satu orang tersangka dari Kementerian Perdagangan.
Ketiga tersangka yakni Tahan Banurea Analis Muda Perdagangan Impor di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan, Taufiq Manager PT Meraseti, dan pendiri PT Meraseti berinisial BHL atau Budi Hartono Linardi. Dalam periode kasus ini, Very Anggrijono masih menjabat Direktur Impor Kemendag.
Sementara itu Zulhas berjanji akan menyikat mafia impor baja yang merugikan negara dan merusak harga lokal besi dan baja di tanah air.