Konsep 'Power Wheeling' Listrik yang Diusulkan Pemerintah Langgar UUD 1945

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 25 Oktober 2022 | 15:39 WIB
Konsep 'Power Wheeling' Listrik yang Diusulkan Pemerintah Langgar UUD 1945
Ilustrasi. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Suparno mengatakan bahwa dalam RUU Energi Baru Terbarukan akan dimasukkan konsep multi buyers-multi sellers.

Selama ini perusahaan swasta diperbolehkan membangun pembangkit listrik, tetapi menjual seluruh setrum yang dihasilkan kepada PLN sesuai dengan konsep multi buyers-single seller.

Eddy menyampaikan bahwa penerapan konsep multi buyer-single seller itu diatur dalam pasal 47A, butir 3b RUU Energi Baru Terbarukan tentang power wheeling yang merupakan mekanisme pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik milik PLN melalui open source.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI