Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua melalui Perpres Nomor 121 tahun 2022. Presiden pun menunjuk Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin sebagai ketua badan pengarah.
Anggotanya adalah Mendagri, Men PPN/Ka Bappenas dan Menkeu, serta 1 wakil masyarakat dari setiap Provinsi di Papua.
Stafsus Wapres, Masduki Baidlowi mengatakan, dalam tugas itu Wapres akan memperkuat sinkronisasi, harmonisasi, dan koordinasi dalam mempercepat pembangunan Papua dan konsolidasi pelaksanaan Otsus Papua.
"Dengan kehadiran BPP ini, Wapres akan memberikan prioritas dalam penyiapan pondasi terhadap kebijakan pembangunan yang komprehensif untuk Papua tahun 2022-2041. Arah baru melalui Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua 20 tahun ini menjadi pedoman penting bagi pembangunan nasional," ujarnya dalam keterangannya, Senin (24/10/2022).
Selain itu, tutur Masduki, untuk jangka pendek, Wapres akan memberikan perhatian terhadap penyiapan quick wins kegiatan di 2023-2024 dalam payung Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua.
Selanjutnya, Wapres akan memperkuat konsolidasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua, baik pada aspek kebudayaan, politik, keuangan daerah maupun pemekaran provinsi Papua.
"Bagi Wapres, akan melakukan kombinasi pendekatan kultural dan pendekatan teknokratis dalam satu tarikan nafas dan langkah. Akhirnya, kehadiran Badan Khusus ini sebagai wujud penegasan keberpihakan Negara untuk saudara-saudara Papua," pungkas dia.