Suara.com - Belakangan, media sosial diramaikan dengan pendapat dari warganet terkait bagaimana penyebutan QRIS atau Quick Response Code Indonesian Standard.
Sebagaimana dijelaskan oleh Bank Indonesia, QRIS adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code.
Lantas, bagaimana penyebutan QRIS yang benar? Bank Indonesia melalui laman resminya menyebut, QRIS tidak dibaca kyu-ris atau Qyu ar ai es melainkan dibaca KRIS.
Hal ini bahkan mendapatkan perhatian dari pengamat Bahasa Indonesia, Ivan Lanin di Twitter. Ia menduga, penyebutan KRIS diperlakukan sebagai akronim.
Baca Juga: Bank Indonesia Tetap Berikan DP Nol Persen untuk Kredit Kendaraan Bermotor pada 2023
QRIS sendiri dikembangkan Bank Indonesia bersama industri sistem pembayaran agar transaksi menggunakan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya.
Dengan QRIS, semua aplikasi pembayaran dari Penyelenggara manapun baik bank dan nonbank yang digunakan masyarakat, dapat digunakan di seluruh toko, pedagang, warung, parkir, tiket wisata, donasi (merchant) berlogo QRIS.
Meskipun penyedia QRIS di merchant berbeda dengan penyedia aplikasi yang digunakan masyarakat.
Merchant hanya perlu membuka rekening atau akun pada salah satu penyelenggara QRIS yang sudah berizin dari BI.
Kemudian, merchant sudah dapat menerima pembayaran dari masyarakat menggunakan QR dari aplikasi manapun penyelenggaranya.
Baca Juga: Suku Bunga BI Naik Lagi, Apa Saja Dampaknya?