Cerita OJK: Gara-gara Pinjam Rp 2 Juta, Nasabah Pinjol Ilegal Sampai Jual Rumah Demi Bayar Utang

Minggu, 23 Oktober 2022 | 11:49 WIB
Cerita OJK: Gara-gara Pinjam Rp 2 Juta, Nasabah Pinjol Ilegal Sampai Jual Rumah Demi Bayar Utang
Ilustrasi-aplikasi pinjaman online melalui smartphone [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan korban lainnya terkait jahatnya pelaku pinjaman online atau pinjol ilegal kepada para debiturnya.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi bercerita bahwa ada salah satu nasabah pinjol yang terjerat utang sampai harus menjual rumah.

"Pinjam Rp2 juta sampai akhirnya rumah dijual karena modus berbunga," kata Kiki sapaan akrabnya dikutip Minggu (23/10/2022).

Kiki pun bilang, OJK terus melakukan sosialisasi yang mendalam terkait literasi keuangan kepada seluruh lapisan masyarakat, agar kasus-kasus seperti ini bisa dikurangi bahkan dihilangkan.

Baca Juga: OJK Ajak Santri Belajar Keuangan Biar Nggak Jadi Korban Pinjol Dan Investasi Bodong

“Beberapa kali saya ke daerah tiba-tiba maju kedepan, dulu kejebak renternir sekarang pinjol. Di padang,” kata Kiki.

Mantan Kepala Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) ini menjelaskan bahwa para penyedian layanan pinjol ilegal kerap menawarkan kemudahan pinjaman, lantaran akses keuangan yang lainnya lebih sulit untuk diakses.

Selain itu pelayanan dan kecepatan pencairan dana pun sangat menggiurkan bagi masyarakat yang sangat membutuhkan. Namun, bunga yang tinggi yang diberlakukan pinjol ilegal kerap kali dilupakan sebagai risiko bagi para nasabah.

Kiki pun melanjutkan, strategi pinjol ilegal pun sangat picik. Mereka cenderung menawarkan pinjaman di aplikasi yang berbeda untuk menutupi pinjaman awalnya. Seolah-oleh terkesan menjadi dewa penyelamat padahal membuat utang menjadi semakin membengkak.

“Kalau macet ada pinjol lain yang menawarkan," katanya.

Baca Juga: Satgas Waspada Investasi Jelaskan Kerugian Korban Pinjol Ilegal

Kiki menuturkan, lembaga resmi atau legal memang memerlukan waktu yang agak lama dalam proses peminjaman. Hal itu karena harus memenuhi klarifikasi dan identifikasi calon debitur. Namun, pastinya tidak akan membuat masyarakat terbelenggu oleh utang yang menggunung

“Kalau yang legal pasti butuh waktu lebih lama karema klarifikasi dan identifikasi. Tapi kan itu legal karena diawasi OJK Inshaallah nggak akan menyusahkan masyarakat,” imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI