Erick Thohir Mau Rombak Kawasan Industri Pulogadung, Begini Respons Pengelola

Minggu, 23 Oktober 2022 | 07:52 WIB
Erick Thohir Mau Rombak Kawasan Industri Pulogadung, Begini Respons Pengelola
Kawasan Industri Pulogadung di Jakarta Timur
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung sebagai perusahaan pengembang dan pengelola Kawasan Industri Pulogadung yang sahamnya dimiliki oleh 50% PT Danareksa (Persero) dan 50% oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyambut baik dukungan dari Menteri BUMN dan Pj Gubernur DKI Jakarta untuk mewujudkan Kawasan Industri yang berwawasan lingkungan di Pulogadung.

Sebelumnya, pada pertemuan antara Menteri BUMN, Erick Thohir bersama dengan PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi pada Rabu (19/10/2022) sepakat untuk menata ulang kembali Kawasan Industri Pulogadung sebagai Kawasan Industri yang terintegrasi dan terpadu.

Pernyataan tersebut merupakan bentuk dukungan pemegang saham yang sejalan dengan rencana Remasterplan Kawasan Industri Pulogadung yang telah dicanangkan dalam rencana jangka panjang perusahaan PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung.

Dalam Remasterplan tersebut Kawasan Industri Pulogadung akan dikembangkan sebagai sebuah Kawasan industri yang berwawasan lingkungan, modern, terintegrasi dan terpadu, sehingga nantinya hanya akan dihuni oleh perusahaan-perusahaan yang memiliki nilai tambah yang tinggi (High Added Value) dan dilengkapi dengan berbagai macam jenis fasilitas seperti properti baik untuk hunian, komersial dan sarana pelengkap lainnya.

Oleh karena itu Kawasan Industri Pulogadung akan memetakan kembali industri-industri yang ada, sehingga industri yang kurang sesuai akan dialihkan keluar dari kota Jakarta, ke daerah yang memiliki kawasan industri dengan fasilitas lengkap untuk dapat mengakomodir seluruh kegiatan industri tersebut.

Direktur Utama PT JIEP, Landi Rizaldi Mangaweang menuturkan bahwa konsep Remasterplan JIEP sejalan dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 101 tahun 2000 tentang relokasi industri di DKI Jakarta dan rencana pembangunan jangka menengah nasional dan daerah (RPJMN & RPJMD).

“Sesuai dengan Kepgub DKI Jakarta nomor 101 tahun 2000 pasal 3 ayat 2 huruf e angka 1, Kawasan Industri Pulogadung harus dikembangkan untuk industri yang berteknologi tinggi, tidak polusi, dan berwawasan lingkungan," kata Landi dalam keterangannya dikutip Minggu (23/10/2022).

Oleh karena itu, lanjut dia kawasan Industri Pulogadung harus segera disesuaikan dengan rencana pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah pusat juga daerah yang telah disahkan dalam bentuk rencana tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang.

"Hal ini diharapkan dapat mendukung pemerintah dan pengusaha yang pada akhirnya bertujuan untuk meningkatkan investasi di DKI Jakarta dan di Indonesia," ucapnya.

Baca Juga: Kawasan Industri Pulogadung Bakal Pindah ke Subang, Bupati Yakin Dampaknya Begini

Konsep dasar Remasterplan kawasan industri Pulogadung yang modern dan terintegrasi, akan tergambar dalam 7 zona atau hub, masing-masing adalah digital hub, media hub, halal hub, cultural hub, green hub, social hub dan logistic hub.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI