Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) aset kripto yang telah terkumpul sejak 1 Mei sampai 30 September 2022 mencapai Rp82,85 miliar.
“Adapun Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 atas transaksi aset kripto melalui PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) dalam negeri telah terkumpul senilai Rp76,27 miliar,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTa daring, Jumat (21/10/2022).
Tidak hanya pajak aset kripto, pemerintah melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) juga memungut pajak dari perusahaan pembiayaan berbasis teknologi atau fintech peer to peer lending.
Hasil pajak yang terkumpul Rp90,05 miliar dari pemungutan PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima dari fintech dalam negeri dan Rp40,04 miliar dari PPh pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima fintech luar negeri.
Baca Juga: Sri Mulyani: Butuh Kolaborasi Swasta Buat Kenalkan UMKM ke Ekosistem Digital
Selain itu, pemerintah juga memungut PPN dari PMSE senilai Rp4,06 triliun atau melampaui capaian sepanjang tahun 2021 yang senilai Rp3,90 triliun seiring dengan pertambahan PMSE dari 94 pada 2021 menjadi 36 pada 2022.
“Sekarang perusahaan jasa digital yang comply untuk membayar pajak terus meningkat dan setoran pajaknya juga terus meningkat,” kata dia, dikutip dari Antara.
Pemerintah juga mengumpulkan dana Rp6,87 triliun sebagai dampak penyesuaian tarif PPN dari 10 persen manjdi 11 persen yang berlaku pada 1 April 2022.
“Saat mulai diimplementasikan kenaikan tarif PPN berkontribusi sekitar Rp7 triliun terhadap penerimaan pajak. Ini cukup bagus dan juga menggambarkan peningkatan kegiatan ekonomi,” pungkasnya.
Baca Juga: Gegara Inflasi, Menkeu Sri Mulyani Ungkap Jajan Taco dan Burrito di AS Jadi Rp200 Ribu!