5 Penyebab Profil BI Checking Jelek, Segera Cek Riwayat Cicilan

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 21 Oktober 2022 | 14:56 WIB
5 Penyebab Profil BI Checking Jelek, Segera Cek Riwayat Cicilan
Cara Chek BI Checking Via HP (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bagi anda yang ingin mengajukan kredit baik itu untuk pembelian rumah (KPR) atau kendaraan perlu familiar dengan istilah BI Checking. Jika profil BI Checking anda jelek, maka bersiaplah pengajuan kredit akan gagal. 

Penyebab profil BI Checking jelek biasanya bermacam-macam, namun secara umum ada rentang skor 1- 5. Semakin besar skor, maka semakin buruk pula profil BI Checking. Bank secara pasti akan menolak pengajuan kredit jika skor anda berada di rentang 3 – 5. 

Melansir website CIMB Niaga, BI Checking merupakan Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit (kolektibilitas).

BI Checking dulunya adalah salah satu layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID), di mana informasi kredit nasabah tersebut saling dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan.

Dalam SID, informasi yang dipertukarkan antara lain identitas debitur agunan, pemilik dan pengurus badan usaha yang jadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, dan riwayat pembayaran cicilan kredit, hingga kredit macet.

Adapun, setiap bank dan lembaga keuangan yang terdaftar dalam Biro Informasi Kredit (BIK) bisa mengakses seluruh informasi di SID, termasuk BI Checking. Data-data nasabah ini diberikan oleh anggota BIK ke BI setiap bulannya yang kemudian dikumpulkan secara berkala oleh BI dan diintegrasikan dalam sistem SID. Berikut adalah penyebab profil BI Checking jelek, yakni dalam skor 3 – 5. 

Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.

Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari

Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari

Baca Juga: Mau KPR Tapi Gagal BI Checking, Kenali Kategori Kredit yang Masuk Blacklist

Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI