Suara.com - Hingga kini penetapan upah minimum tahun 2023 masih menunggu pembahasan secara tripartit, sebagaimana dijelaskan Menaker Ida Fauziyah, adalah pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah.
Selain itu, dibutuhkan pula data inflasi dan pertumbuhan ekonomi dari BPS sebelum Kemenaker menentukan keputusan kenaikan upah minimum.
"Pembahasan melalui Depenas (Dewan Pengupahan Nasional), melalui tripartit, di dalam tripartit itu kan ada pengusaha, ada pekerja kita juga terus lakukan. Kita berikutnya adalah tahap meminta data sesuai kebutuhan untuk penyusunan upah minimum tersebut terhadap BPS. BPS akan menjadi penyedia data," kata Menaker pada Kamis (21/10/2022) lalu.
Menaker mengaku, pihaknya mendengarkan aspirasi yang disampaikan melalui berbagai forum. Ia juga mengatakan, PHI Jamsostek sudah mendengar aspirasi kaum buruh dan tengah mengupayakan hal terbaik.
Baca Juga: Menaker Dorong BLK Komunitas Lahirkan Wirausahawan
Tuntutan buruh terkait kenaikan upah minimum cukup beralasan. Pasalnya, efek kenaikan harga BBM mulai berdampak pada harga kebutuhan pokok naik.
Hal ini juga menjadi alasan Presiden KSPI Said Iqbal yang menolak PP36 dan meminta kenaikan upah minimum 13 persen.
Alasan tuntutan ini disebabkan inflasi yang terus melonjak dan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi. Ia menuntut pemerintah dan Apindo serius menanggapi hal ini karena ancaman resesi juga dirasakan masyarakat.