Suara.com - Satgas Pangan Polri menyatakan diri, siap membantu pemerintah untuk menarik obat sirop mengandung bahan kimia perusak ginjal dari peredaran.
"Polri siap membantu kementerian terkait di pusat dan daerah," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah, Jumat (21/10/2022).
Ia menjelaskan, saat ini Satgas Pangan Polri sudah menginformasikan kepada kepala satuan wilayah (kasatwil) untuk membantu Pemerintah melakukan pemantauan terhadap peredaran obat sirop di wilayah.
"Para kasatwil sudah diinfokan untuk membantu melakukan pemantauan," ucap Nurul kepada Antara.
Baca Juga: Belum Tuntas Gagal Ginjal Akut, Kemenkes Luncurkan E-Katalog Obat dan Vaksin Tahun 2023
Saat ini, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dan BPOM resmi melarang sementara peredaran obat sirop untuk anak-anak menyusul munculnya kasus gangguan ginjal akut pada anak.
Pemerintah tidak melarang penggunaan paracetamol, tetapi melarang penggunaan produk obat berbentuk sirop yang mengandung zat kimia berbahaya, salah satunya ialah etilen glikol (EG).
Sementara, Kementerian Kesehatan menerbitkan instruksi perihal kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut pada anak pada Selasa (18/10/2022).
Kemenkes juga telah menginstruksikan kepada seluruh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirop sampai ada pengumuman resmi dari Pemerintah.
Selain itu, seluruh apotek diminta untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirop kepada masyarakat sampai ada pengumuman resmi dari Pemerintah mengenai hal itu.
Baca Juga: Dituding jadi Biang Kerok Kasus Gagal Ginjal Akut Anak, Konimex Tarik Produk Termorex