6 Kementerian dan BPOM Perketat Pengawasan Pangan Pasca Penarikan Produk Mie Sedaap

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 21 Oktober 2022 | 11:40 WIB
6 Kementerian dan BPOM Perketat Pengawasan Pangan Pasca Penarikan Produk Mie Sedaap
Public Health Malaysia rilis informasi penyebab Mie Sedaap ditarik dari peredaran di Malaysia. (Dok. Twitter/PHM)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kabar Mie Sedaap yang ditarik dari sejumlah negara akibat kandungan zat kimia berbahaya jadi sorotan. Pasalnya, merujuk data World Instan Noodles Association (WINA) pada tahun 2021, Indonesia adalah negara konsumen mie instan terbesar kedua dunia dengan konsumsi pada 2021 mencapai 13,27 miliar bungkus, atau 11,2 persen dari konsumsi mi instan dunia.

Sedangkan produksi mi instan dalam negeri di tahun 2021 mencapai 1,2 juta ton dengan volume ekspor sebesar 153 ribu ton atau senilai 246 juta dolar AS.

Menanggapi hal ini, Kemenperin RI tegaskan, produk Mie Sedaap asal Indonesia sama seperti produk konsumsi lainnya yang menyesuaikan standar pangan. Hal serupa juga diterapkan untuk produk ekspor.

“Tentunya perusahaan dalam melakukan ekspor makanan ke luar negeri harus mengetahui regulasi yang diterapkan oleh negara tujuan ekspor tersebut, serta memenuhi standar mutu dan keamanan pangan yang dipersyaratkan,” kata Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika pada Jumat (21/10/2022).

Putu mengatakan, terkait produk Wings Group Indonesia yang ditarik dari pasar Hong Kong, Taiwan dan Singapura, pihaknya menegaskan, sudah melakukan langkah-langkah mitigasi.

Diantaranya, memperkuat Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed (Inrasff) working group dari para pemangku kepentingan terkait.

Perwakilan stakeholders itu misalnya dari BPOM (selaku National Contact Point), Kemenperin, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Keuangan.

“Inrasff merupakan sistem komunikasi yang cepat untuk menindaklanjuti notifikasi terhadap permasalahan produk ekspor maupun impor,” kata dia kepada Antara.

Ia menambahkan, perlu dikembangkan metode pengujian residu Etilen Oksida pada produk pangan. Saat ini, di Indonesia, pengujian residu tersebut baru bisa dilakukan oleh laboratorium BPOM.

Baca Juga: PT Konimex Akan Tarik Produk Termorex Sirup dari Pasaran, Sesuai Edaran Kemenkes

Sementara itu, Prof Purwiyatno Hariyadi dari Institut Pertanian Bogor (IPB) mengemukakan, regulasi tentang Etilen Oksida di berbagai negara di dunia penerapannya beragam, terdapat negara yang melarang penggunaannya, namun ada juga yang masih memperbolehkan penggunaannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI