20 Provinsi Alami Penurunan Angka Kemiskinan Ekstrem Selama 2021-2022

Kamis, 20 Oktober 2022 | 18:02 WIB
20 Provinsi Alami Penurunan Angka Kemiskinan Ekstrem Selama 2021-2022
Ilustrasi 20 Provinsi Alami Penurunan Angka Kemiskinan Ekstrim (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah melalui Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mencatat terdapat 20 provinsi yang mengalami penurunan angka kemiskinan ekstrem pada periode 2021-2022.

Provinsi tersebut adalah Aceh, Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Papua Barat.

"Dari 34 provinsi Kita lihat disini ternyata 20 (provinsi) yang alhamdulillah dalam konteks tahun 2021-2022 mengalami penurunan kemiskinan ekstrem," ujar Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan atau Sekretaris Eksekutif TNP2K, Suprayoga Hadi di Jakarta, Kamis (20/10/2022).

Namun demikian, papar Yoga, terdapat 14 daerah yang justru mengalami peningkatan jumlah kemiskinan ekstrem. Sehingga, 14 daerah tersebut menjadi pekerjaan rumah untuk jalankan program penurunan kemiskinan ekstrem.

14 daerah yang mengalami kenaikan kemiskinan ekstrem diantaranya, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Barat, dan Papua.

Baca Juga: Kemiskinan Ekstrem di Kebumen Jadi Sorotan Staf Kepresidenan

"Kalau kita lihat yang merah ini yang mengalami peningkatan, bukannya turun malah meningkat, padahal sudah di-declare dari 2021 pilot project dan kita uji cobakan ternyata masih ada yang meningkat," ucap dia.

Yoga menambahkan, pihaknya akan berusaha keras dalam menurunkan kemiskinan ekstrim ini. Pasalnya, dalam mandat RPJM saat ini 2022-2024 sudah menginstruksikan bahwa kemiskinan khususnya kemiskinan ekstrem itu harus bisa dihapuskan pada tahun 2024.

Selain itu, ditambah dengan adanya regulasi, instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

"Jadi ini memang masih dalam kerangka kerja Kabinet beliau yang kedua dalam hal ini. 2024 berarti tinggal hanya dalam konteks 4 tahun kita harus menyelesaikan dari sebelumnya apa namanya sekitar 4% kita coba turunkan menjadi 0% dalam waktu 4 tahun," pungkas dia.

Baca Juga: Jadi Daerah Penyangga Ibu Kota Jakarta, 73 Ribu Warga Bogor Alami Kemiskinan Ekstrem

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI