Suara.com - Bank Indonesia (BI) kembali menaikkan level suku bunga acuan BI 7-day Reverse Repo Rate sebesar 50 bps menjadi 4,75 persen.
Keputusan tersebut diambil, setelah Bank Indonesia menggelar Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada tanggal 19-20 Oktober 2022. Kenaikan suku bunga ini bukan tanpa dampak sama sekali terhadap kondisi perekonomian dalam negeri.
Ketua Komite Analis Kebijakan Ekonomi Apindo Ajib Hamdani mengatakan, ada dampak negatif dari kenaikan suku bunga yang dilakukan nank sentral.
"Inflasi relatif terkendalikan dengan suku bunga acuan. Tapi, resikonya di pelambatan ekonomi. Market dan daya beli masyarakat akan turun," kata Ajib di Jakarta, Kamis (20/10/2022).
Risiko lainnya kata dia ada di peningkatan kredit macet, kenaikan suku bunga ini tentu juga akan mengkerek naik bunga kredit.
"Kecuali pemerintah membuat program kelonggaran kredit dalam bentuk perpanjangan restrukturisasi," katanya.
Tak hanya itu, kebijakan moneter ini cenderung memberikan sentimen negatif terhadap pertumbuhan ekonomin yang sedang berjalan.
"Harapan dunia usaha, terjadi akselerasi belanja pemerintah untuk memberikan daya ungkit maksimal pada kuartal terakhir 2022 ini dan pencapaian investasi sesuai target," katanya.
Sebelumnya, dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 19-20 Oktober 2022 memutuskan untuk menaikkan BI 7-day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 4,75 persen.
Baca Juga: BI Kerek Suku Bunga, Mata Uang Rupiah Ambruk ke Level Rp15.571
Gubernur BI Perry Warjiyo menuturkan, BI juga menaikkan suku bunga Deposit Facility menjadi 4 persen. Serta, suku bunga Lending Facility juga naik menjadi 5,5 persen.