9 Cara BI Checking Online dan Periksa Kriteria Kredit

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 20 Oktober 2022 | 16:08 WIB
9 Cara BI Checking Online dan Periksa Kriteria Kredit
Bank Indonesia
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - BI Checking bukan istilah asing di dunia perbankan. Sistem yang kini bisa dilakukan secara online ini berfungsi untuk mengetahui apakah seorang debitur layak menjadi calon nasabah kredit.

Cara BI Checking online ini berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). BI Checking biasanya dilakukan ketika ingin mengambil kredit pemilikan rumah atau KPR, kredit usaha rakyat atau KUR, serta kredit kendaraan bermotor.

BI Checking bisa saja dilakukan ketika nasabah ingin membuka kartu kredit. Calon nasabah akan diperiksa skor kreditnya melalui BI Checking. Jika skor kredit rendah, bukan tidak mungkin permohonan kredit dapat dibatalkan. 

Saat ini layanan BI Checking diakomodasi dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SILK yang dikelola OJK. Berikut langkah-langkah cara cek BI Checking online melalui sistem tersebut seperti dikutip dalam laman resmi OJK. 

Baca Juga: BI Perkirakan Pertumbuhan Ekonomi Nasional Capai 5,2 Persen Tahun Ini

Melalui Kantor Pusat OJK

Pemohon SLIK melakukan permohonan Informasi Debitur SLIK melalui laman pendaftaran SLIK online kantor pusat OJK pada laman https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK. Tata cara permohonan Informasi Debitur SLIK secara daring di Kantor Pusat OJK adalah sebagai berikut:

1. Pemohon        SLIK          melakukan         registrasi         melalui           laman https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.

2. Pemohon SLIK memilih "Jenis Pemohon" dan tanggal antrian.

3. Pemohon SLIK mengisi seluruh kolom yang  dipersyaratkan  dengan lengkap dan benar sesuai dengan dokumen identitas yang dilampirkan

Baca Juga: SOSOK Erina Gudono Calon Istri Kaesang Pangarep yang Bikin Jokowi Sibuk

4. Pemohon  SLIK   mengunggah   (upload)  foto/scan    dokumen  asli  yang dibutuhkan sesuai kebutuhan/permohonan yang diajukan sebagai berikut:

a.  Debitur Perseorangan

Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa:

1) KTP untuk debitur WNI.

2) Paspor untuk debitur WNA.

b. Debitur yang Telah Meninggal Dunia

Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa:

1) Dokumen identitas  pihak  yang  memiliki  hubungan keluarga  atau ahli waris:

a) KTP untuk keluarga / ahli waris WNI.

b) Paspor untuk keluarga / ahli waris WNA.

2) Dokumen yang  menerangkan kematian  Debitur  yang  dikeluarkan  oleh pihak berwenang (Surat Keterangan Kematian / Akta Kematian).

3) Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan antara lain kartu

keluarga atau akte lahir atau surat keterangan ahli waris.

c. Debitur Badan Usaha

Fotokopi  identitas  diri badan usaha yang  telah  dilegalisasi  dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas diri asli badan usaha berupa:

1) Dokumen identitas Direktur badan usaha:

a) KTP untuk Direktur WNI.

b) Paspor untuk Direktur WNA.

2) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha.

3) Akta pendirian badan usaha.

4) Anggaran   dasar  terakhir   badan  usaha  yang   memuat  susunan dan kewenangan pengurus.

5. Setelah    melakukan  registrasi  melalui  pengisian  formulir  SLIK secara online, pemohon SLIK akan menerima e-mail  bukti registrasi antrian SLIK online.

6. OJK  melakukan  pengecekan data yang  telah  diinput  oleh  Pemohon SLIK. Dalam hal data telah sesuai, Pemohon SLIK akan memperoleh e-mail validasi dari OJK paling lambat H-3 dari tanggal antrian yang dipilih.

7. Pemohon   SLIK   melakukan    verifikasi   WhatsApp    ke   nomor   telepon sebagaimana tertera dalam e-mail validasi dengan rentang waktu H-3 s.d. H-1 dari tanggal antrian yang dipilih dengan mengirimkan dokumen berikut:

a. Foto/scan  formulir  yang  telah  dilengkapi  dengan nama ibu  kandung dan tanda tangan tiga bagian pada kolom yang tersedia.

b. Foto selfie Pemohon SLIK dengan memegang dokumen identitas. OJK akan  melakukan   verifikasi  lanjutan   via  WhatsApp dan  melakukan video call apabila diperlukan.

8. Dalam  hal  Pemohon SLIK  telah  memenuhi  seluruh  dokumen dan jangka waktu yang  dipersyaratkan,  Pemohon SLIK akan menerima  hasil  iDeb  yang dimohonkan   melalui   e-mail  yang   telah   didaftarkan   pada  saat melakukan registrasi.

9.  Apabila  terdapat pertanyaan  lebih  lanjut  terkait  SLIK,  Pemohon SLIK dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui:

a. Telp: 157

b. Email: [email protected]

c. WA: 081-157-157-157

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI