Suara.com - BI Checking bukan istilah asing di dunia perbankan. Sistem yang kini bisa dilakukan secara online ini berfungsi untuk mengetahui apakah seorang debitur layak menjadi calon nasabah kredit.
Cara BI Checking online ini berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). BI Checking biasanya dilakukan ketika ingin mengambil kredit pemilikan rumah atau KPR, kredit usaha rakyat atau KUR, serta kredit kendaraan bermotor.
BI Checking bisa saja dilakukan ketika nasabah ingin membuka kartu kredit. Calon nasabah akan diperiksa skor kreditnya melalui BI Checking. Jika skor kredit rendah, bukan tidak mungkin permohonan kredit dapat dibatalkan.
Saat ini layanan BI Checking diakomodasi dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SILK yang dikelola OJK. Berikut langkah-langkah cara cek BI Checking online melalui sistem tersebut seperti dikutip dalam laman resmi OJK.
Melalui Kantor Pusat OJK
Pemohon SLIK melakukan permohonan Informasi Debitur SLIK melalui laman pendaftaran SLIK online kantor pusat OJK pada laman https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK. Tata cara permohonan Informasi Debitur SLIK secara daring di Kantor Pusat OJK adalah sebagai berikut:
1. Pemohon SLIK melakukan registrasi melalui laman https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.
2. Pemohon SLIK memilih "Jenis Pemohon" dan tanggal antrian.
3. Pemohon SLIK mengisi seluruh kolom yang dipersyaratkan dengan lengkap dan benar sesuai dengan dokumen identitas yang dilampirkan
Baca Juga: BI Perkirakan Pertumbuhan Ekonomi Nasional Capai 5,2 Persen Tahun Ini
4. Pemohon SLIK mengunggah (upload) foto/scan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai kebutuhan/permohonan yang diajukan sebagai berikut: