4 Syarat Mengajukan Cicilan Rumah KPR Subsidi untuk Mitra Gojek

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 20 Oktober 2022 | 15:58 WIB
4 Syarat Mengajukan Cicilan Rumah KPR Subsidi untuk Mitra Gojek
GOTO
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kredit pemilikan rumah atau KPR menjadi kebutuhan semua orang, termasuk para driver Gojek. Sejumlah bank kini menawarkan skema khusus cara mengajukan KPR murah khusus driver Gojek. Penyedia layanan KPR khusus ini adalah Bank BTN. 

Berikut ini cara mengajukan cicilan KPR murah driver Gojek seperti dikutip dari https://www.gojek.com/blog/gobox/mudahnya-ajukan-kpr-di-bank-btn/

Syarat Pengajuan KPR Driver Gojek 

Sebelum mengajukan KPR para driver Gojek harus memenuhi persyaratan berikut ini. 

Baca Juga: Jessica Iskandar Harus Telan Nasib Pilu, Tak Kuat Bayar Cicilan Hingga Jual Rumah

1. WNI dan berdomisili di Indonesia

2. Telah berusia 21 tahun atau telah menikah

3. Memiliki Pekerjaan dan Penghasilan Tetap sebagai pegawai tetap/wiraswasta/profesional dengan masa kerja/usaha minimal 1 tahun.

4. Memiliki NPWP Pribadi

Menyiapkan Dokumen

Baca Juga: Ditunggu Pasar, KPR Rent To Own Resmi Meluncur

Setelah memastikan bahwa Anda memasuki kriteria tersebut di atas, kini saatnya menyiapkan dokumen. Dokumen yang harus disiapkan setiap orang pun berbeda, tergantung profesi masing-masing. 

Mengisi Formulir Online

Setelah semua dokumen disiapkan, selanjutnya anda hanya perlu mengisi formulir yang tertera di aplikasi Bank BTN. Isi formulir pengajuan kredit sesuai kondisi pribadi, kemudian submit agar aplikasi bisa segera diproses. 

Di samping formulir untuk KPR driver Gojek, BTN juga menyediakan layanan KPR untuk beragam profesi dengan syarat sebagai berikut. 

1. WNI berusia 21 tahun atau telah menikah

2. Usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo. Khusus peserta ASABRI yang mendapatkan rekomendasi dari YKPP, usia pemohon s.d. 80 tahun pada saat kredit jatuh tempo

3. Pemohon maupun pasangan (suami/istri) tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah. Dikecualikan dua kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas

4. Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi Rp4juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan  Rp7juta untuk Rumah Sejahtera Susun

5. Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil

6. Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku

7. Pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR

8. Spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah

Debitur atau orang yang mengajukan pinjaman untuk rumah subsidi juga memiliki hak sebagai berikut. 

1. Menerima kemudahan perolehan rumah melalui fasilitas KPR BTN Subsidi apabila memenuhi kriteria kelompok sasaran KPR BTN Subsidi

2. Bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku

3. Rumah sejahtera yang dibiayai oleh KPR BTN Subsidi dalam kondisi siap huni sesuai dengan ketentuan KPR BTN Subsidi yang berlaku

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI