Dirut BPJS Kesehatan Dukung Kenaikan Tarif INA CBGs

Rabu, 19 Oktober 2022 | 19:19 WIB
Dirut BPJS Kesehatan Dukung Kenaikan Tarif INA CBGs
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti ditemui awak media usai Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan tahun 2022, Jakarta (19/10/2022). (Dok: Restu Fadilah/Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Iuran Peserta Dipastikan Tak Naik hingga 2024

Ghufron tak menampik kenaikan tarif INA CBGs akan berdampak terhadap peningkatan klaim BPJS Kesehatan. Kendati demikian, kenaikan klaim tak lantas membuat BPJS Kesehatan menaikan iuran tarif BPJS Kesehatan. Ghufron memastikan, iuran peserta tidak akan naik sampai tahun 2024.

"Ya jelas (klaimnya akan naik). Untuk iuran kepesertaan BPJS Kesehatan, kami berusaha dan berharap tidak ada kenaikan sampai tahun 2024," tuturnya.

Ghufron memastikan, besaran iuran BPJS Kesehatan masih belum berubah alias sama yaitu 5 persen. Bagi peserta PPU (pekerja penerima upah) atau pekerja formal, besaran iuran sebesar 5 persen dari upah dengan rincian 4 persen pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh pekerja.

Bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai Peserta PBI, iurannya sebesar Rp 42.000. Ini dibayarkan oleh pemerintah pusat, dengan kontribusi pemerintah daerah sesuai kondisi dan kemampuan fiskal tiap daerah.

Selanjutnya, untuk perhitungan iuran ini berlaku juga batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp 12 juta.

Adapun bagi kelompok peserta BPJS Kesehatan sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap, akan dikelompokkan sebagai peserta PBPU (pekerja bukan penerima upah) dan BP (bukan pekerja). Untuk jenis kepesertaan ini, peserta dapat memilih besaran iuran sesuai yang dikehendaki sesuai kemampuan finansialnya.
Rinciannya, iuran kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dan kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI