BPJS Kesehatan Siap Tanggung Biaya Pengobatan Gangguan Ginjal Akut Misterius

Rabu, 19 Oktober 2022 | 15:35 WIB
BPJS Kesehatan Siap Tanggung Biaya Pengobatan Gangguan Ginjal Akut Misterius
Dirut BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti bersama Menko PMK, Muhadjir Effendy ditemui awak media usai Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan tahun 2022, Jakarta (19/10/2022). (Dok: Restu Fadilah/Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghfufron Mukti memastikan, biaya pengobatan gangguan ginjal akut misterius ditanggung oleh BPJS Kesehatan mulai dari proses skrining hingga penanganan terberat seperti transplantasi ginjal.

"Kalau dia peserta BPJS Kesehatan termasuk yang gagal ginjal untuk anak-anak, kami siap untuk membiayai," tutur Ghufron kepada awak media usai Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan tahun 2022, Jakarta (19/10/2022)

Ghufron menjelaskan, gagal ginjal merupakan kategori penyakit katastropik yaitu membutuhkan perawatan medis cukup lama serta berbiaya tinggi. Penyakit katastropik termasuk gagal ginjal menjadi salah satu penyakit yang penangannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Setidaknya ada tiga layanan kesehatan untuk penyakit ginjal yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan yakni transplantasi ginjal, cuci darah (hemodialisis) dan perawatan CAPD (Coninous Ambulatory Peritoneal Dialysis).

Melansir BPJS Kesehatan, jumlah biaya yang ditanggung untuk transplantasi ginjal mencapai Rp378 juta dan sudah termasuk pemeriksaan, observasi, obat-obatan hingga penyembuhan. Sedangkan, jaminan biaya dari BPJS Kesehatan untuk semua tindakan perawatan cuci darah senilai Rp92 juta per tahun, apabila dilakukan 2 kali seminggu per pasien. Adapun jumlah biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan untuk CAPD sampai sembuh yaitu Rp76 juta per tahun setiap pasien.

Baca Juga: Hindari Penggunaan Paracetamol Sirup, Begini Saran IDAI Kalau Anak Flu

Ghufron memastikan, anggaran yang dimiliki cukup untuk membiayai pengobatan gangguan ginjal akut misterius. Terlebih, BPJS Kesehatan saat ini dalam kondisi surplus. Kendati demikian, dalam pengajuan klaim kepada BPJS Kesehatan harus melalui prosedur yang benar.

"Selama dia peserta BPJS Kesehatan, prosedurnya sesuai, ada indikasi medis, kami siap membayar,"tandasnya.

Sebagai informasi, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melaporkan ada 192 kasus gangguan ginjal akut misterius di 20 provinsi hingga Selasa, (18/10/2022). Kasus gangguan ginjal akut (acute kidney injury/AKI) ini didominasi oleh bayi di bawah usia lima tahun (Balita).

Kasus gangguan ginjal akut paling banyak tersebar di DKI Jakarta dengan total mencapai 50 kasus. Diikuti Jawa Barat sebanyak 24 kasus, Jawa Timur 24 kasus, Sumatera Barat 21 kasus, Aceh 18 kasus, dan Bali 17 kasus, sedangkan provinsi lainnya berkisar antara 1-2 kasus. Penderita masih didominasi oleh bayi di bawah usia lima tahun (balita).

Baca Juga: Klarifikasi IDAI Perihal Larangan Konsumsi Paracetamol

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI