Industri Tembakau Alternatif Perlu Dukungan Pemerintah

Selasa, 18 Oktober 2022 | 19:07 WIB
Industri Tembakau Alternatif Perlu Dukungan Pemerintah
Ratusan orang mengalami gangguan pernapasan dan sesak napas, diduga karena penggunaan produk rokok elektrik alias vape. (Dok. Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah diminta berikan kesempatan kepada inovasi produk tembakau alternatif, seperti produk tembakau yang dipanaskan, rokok elektrik, maupun kantong nikotin, sebagai solusi tambahan untuk mengatasi rokok di Indonesia.

Ketua Masyarakat Sadar Risiko Indonesia (MASINDO) Dimas Syailendra mengatakan, sejumlah kajian ilmiah dari dalam dan luar negeri telah membuktikan bahwa produk tembakau alternatif memiliki risiko yang jauh lebih rendah daripada rokok.

Lantaran, produk tersebut menerapkan konsep pengurangan bahaya dan tidak melalui proses pembakaran sehingga mampu mengurangi paparan zat berbahaya hingga 90 persen-95 persen.

"Untuk mengatasi masalah merokok, pemerintah perlu mengedepankan strategi berbeda ketimbang hanya menggunakan strategi pengendalian tembakau. Implementasi dari solusi tersebut dapat dimulai dengan mengkaji potensi dari pemanfaatan produk tembakau alternatif," katanya, dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (18/10/2022).

Baca Juga: Industri Lirik Produk Rendah Risiko, Indonesia Perlu Kajian Tembakau Alternatif

Sebagai langkah awal, menurut Dimas, pemerintah perlu memperbanyak kajian ilmiah di dalam negeri yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan di industri produk tembakau alternatif.

Hasil dari kajian tersebut nantinya dapat menjadi acuan untuk pembuatan regulasi berbasis profil risiko yang berbeda dengan rokok.

Dalam pembuatan regulasi, pemerintah dapat mempelajari aturan yang sudah diterapkan beberapa negara seperti Inggris, Jepang, dan Selandia Baru sebagai referensi.

Selain negara-negara tersebut, Indonesia juga dapat belajar dari Filipina yang baru-baru ini telah mengesahkan regulasi bagi produk tembakau alternatif yang berbasis ilmu pengetahuan dan hasil kajian. Beberapa poin dalam aturan tersebut meliputi akses bagi para pengguna, batasan usia, serta fungsi pengawasan.

"Kebijakan berbasis ilmiah dapat menciptakan perbaikan kualitas kesehatan masyarakat dan mengatasi masalah prevalensi merokok di Indonesia," tegasnya.

Baca Juga: Minim Regulasi, Industri Tembakau Alternatif Butuh Aturan dan Informasi yang Jelas

Selain menjadi landasan untuk penyusunan regulasi, hasil kajian ilmiah juga dapat diberdayagunakan sebagai referensi dalam penyebaran informasi akurat serta komprehensif mengenai produk tembakau alternatif agar perokok semakin sadar akan risiko merokok.

"Para perokok dewasa yang kesulitan untuk berhenti dari kebiasaan merokok dapat mempertimbangkan untuk menggunakan produk tembakau alternatif," katanya.

Dimas berharap pemerintah dapat bersikap terbuka dan melihat potensi yang besar dari produk tembakau alternatif dalam membantu menurunkan prevalensi merokok.

Jika pemerintah masih menutup diri, maka manfaat dari produk ini tidak akan dapat dimaksimalkan dalam menciptakan perbaikan kesehatan publik.

Pemerintah justru akan semakin dirugikan karena perokok dewasa akan tetap merokok akibat tidak mengetahui manfaat yang diperoleh dengan beralih ke produk tembakau alternatif

"Selain itu, yang terburuk justru produk tersebut menjadi tidak tepat sasaran dan dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertangung jawab," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI