Akademisi: Kebijakan Minyak Goreng Berubah-Ubah Bikin Pelaku Usaha dan Petani Dirugikan

Selasa, 18 Oktober 2022 | 16:54 WIB
Akademisi: Kebijakan Minyak Goreng Berubah-Ubah Bikin Pelaku Usaha dan Petani Dirugikan
Ilustrasi minyak goreng (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Untuk mengatasi persoalan kelangkaan minyak goreng di Tanah Air, pemerintah seringkali melakukan perubahan kebijakan yang mengakibatkan banyak pihak yang dirugikan. Puncaknya terjadi dugaan korupsi pengurusan izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

Akademisi Universitas Al- Azhar Indonesia Dr. Sadino mengatakan kebijakan yang berubah-ubah jelas merugikan banyak pihak, terutama pelaku usaha. Untuk melaksanakan kebijakan atau aturan baru, pelaku usaha perlu waktu untuk melakukan persiapan.

“Pelaku usaha perlu waktu dan strategi untuk melaksanakan kebijakan baru yang ditetapkan. Dengan adanya kebijakan yang berubah-ubah, dari pertama penerapan DMO-DPO kemudian melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan kemudian diubah kembali menjadi melarang ekspor CPO dan seluruh produk turunannya, jelas ini mercerminkan adanya ketidakkepastian hukum kepada para pelaku usaha,” kata Sadino dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa, (18/10/22).

Dengan hilangnya kepercayaan dari investor ini tentu saja akan membuat pemilik modal tidak mau menanamkan investasinya ke Indonesia. Akan berdampak lebih besar, seperti melesetnya target investasi dan lainnya.

Kerugian lain juga dialami para petani atau pekebun kelapa sawit. Aturan yang berubah-ubah ini sudah berdampak besar ke mereka, yaitu penurunan harga kelapa sawit.

"Kerugian terbesar diderita oleh petani sawit di saat harga sedang bagus-bagusnya. Bukannya menikmati harga tinggi malah mendapatkan penurunan harga TBS nya, 10-30 persen," jelas dia.

Sadino menambahkan, kebijakan yang tidak konsisten tersebut bahkan membuat pelaku usaha menjadi terdakwa dugaan korupsi minyak goreng (migor).

"Mereka menjadi korban dari tidak konsistennya kebijakan yang ada," ujarnya.

Sadino justru menilai, Peraturan Kemendag soal Harga Eceran Tertinggi (HET) sebagai penyebab kelangkaan minyak goreng di dalam negeri. Menurutnya, penetapan HET minyak goreng Rp 14.000 per liter, tidak mengikuti harga minyak sawit mentah internasional (Crude Palm Oil/CPO) yang sudah naik.

Baca Juga: Lewat Program Figur Inspiratif Lokal, BRI Ajak Pelaku Usaha Terus Tumbuh

"Dengan patokan harga itu, produsen kesulitan untuk menjual produknya. Sebab akan mengalami kerugian yang sangat besar," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI