Program Restrukturisasi Kredit Jaga Kelangsungan Bisnis UMKM

Iwan Supriyatna Suara.Com
Selasa, 18 Oktober 2022 | 14:30 WIB
Program Restrukturisasi Kredit Jaga Kelangsungan Bisnis UMKM
Ilustrasi UMKM. (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Program restrukturisasi kredit oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai mampu menjaga kelangsungan bisnis usaha di Indonesia, khususnya Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Program restrukturisasi kredit tersebut akan segera berakhir pada Maret 2023.

Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, menilai beberapa sektor usaha cenderung lebih lambat pulih akibat dampak pandemi, seperti akomodasi dan restoran, sehingga perpanjangan program restrukturisasi kredit kemungkinan masih dibutuhkan.

“Tentu dengan perpanjangan insentif restrukturisasi ini dapat menjaga kelangsungan bisnis usaha, khususnya UMKM,” jelas Josua.

Di sisi lain, dia mengatakan meski pulih lebih lambat dibandingkan bisnis lainnya, dari sisi sumbangan terhadap produk domestik bruto (PDB) kedua sektor tersebut sudah kembali ke level pra-pandemi COVID-19.

Baca Juga: Marak Kejahatan Siber, OJK Tekankan Pentingnya Identitas Digital yang Aman

Menurut OJK, Kredit perbankan pada Agustus 2022 tumbuh relatif stabil 10,62 persen year on year (yoy) dan secara month to month (mtm) nominal kredit perbankan juga tumbuh sebesar Rp 20,13 triliun menjadi Rp 6.179,5 triliun. Pertumbuhan kredit ini salah satunya ditopang oleh kredit jenis modal kerja yang tumbuh sebesar 12,19 persen yoy.

Josua mengatakan pihaknya juga menyambut positif jika OJK membedakan perpanjangan relaksasi kredit berdasarkan sektoral, geografis dan kemampuan kredit, sehingga insentif yang diberikan tepat sasaran dan bisa menggerakkan pertumbuhan ekonomi.

“Dengan demikian, kami menilai langkah OJK untuk menyeleksi region ataupun skala usaha yang dapat diberikan insentif perpanjangan restrukturisasi sudah tepat, sehingga sasaran insentif restrukturisasi tersebut dapat lebih tepat sasaran,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae memberikan sinyal kuat untuk memperpanjang program restrukturiasi kredit yang akan berakhir pada Maret 2023. Perpanjangan diberikan untuk sektor usaha yang belum pulih dari dampak pandemi.

Menurut data OJK per Agustus 2022, restrukturisasi kredit kembali mencatatkan penurunan sebesar Rp 16,77 triliun menjadi Rp 543,45 triliun dengan jumlah nasabah turun menjadi 2,88 juta dari sebelumnya 2,94 juta nasabah pada juli 2022.

Baca Juga: Baru 6 Bulan, Penjahat Siber Serang 11 Juta Web UMKM di Asia Pasifik, Indonesia Jadi Sasaran Empuk

Dengan perkembangan tersebut, nilai kredit restrukturisasi COVID-19 dan jumlah nasabahnya masing-masing telah turun 34,56 persen dan 57,90 persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI