Suara.com - Kasus dugaan impor baja periode 2016 hingga 2021 membuat Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Arie Budiman menyarankan Mendag Zulkifli Hasan untuk Majelis Kode Etik guna melakukan klarifikasi.
"Menteri, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), harus pro-aktif dalam melakukan langkah-langkah penyelesaian kasus tersebut," kata Arie, Senin (17/10/2022).
Ia melanjutkan, Mendag tidak harus melakukan pemeriksaan sendiri terhadap pejabat Kementerian Perdagangan yang diduga terlibat di dalam kasus korupsi impor baja ini. Zulkifli bisa membentuk Majelis Kode Etik seperti inspektorat atau unsur luar.
"Kan harus diberlakukan dengan adil, artinya prinsip perlindungan. Jadi, dibuktikan, klarifikasi," kata Arie.
Baca Juga: Pakai Batik dengan Rambut Klimis, Gaya Ferdy Sambo Disorot Publik: Rapi Kaya Mau Kondangan
Menurut dia, Mendag tidak perlu menunggu proses hukum kasus dugaan korupsi impor baja, yang sedang ditangani Kejaksaan Agung, untuk membentuk Majelis Kode Etik.
Ia justru menyarankan hal ini segera dilakukan karena menurutnya, kode etik bisa berjalan seirama dengan proses hukum yang diusut kejaksaan.
Ia mengatakan, Zulkifli harus berani mengambil langkah yang dilakukan Polri dalam mengusut kasus Ferdy Sambo, selaku mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, yakni dalam menggelar sidang etik berkaitan dengan kasus pidananya.
"Podo wae, Paman Sambo (Ferdy Sambo) di etik dulu kan, itu yang paling penting karena sistem moralitas di situ, paralel dengan Kejaksaan Agung, tidak masalah," ungkapnya, dikutip dari Antara.
Arie mengimbau seluruh PPK Instansi Pemerintah mengaktifkan pengawasan mandiri dan meningkatkan perhatian kepatuhan ASN. Tujuannya ialah untuk deteksi dini apabila terjadi hal-hal yang aneh berpotensi melanggar.
Baca Juga: Terkuak! Kata-Kata Terakhir Brigadir J Sebelum Ditembak Bharada E dan Ferdy Sambo
"Instrumen ini model pengawasan dengan prinsip perlindungan, pencegahan, dan aktivasi pengawasan instansi pemerintah secara mandiri, yaitu sebagai suatu sistem deteksi dini untuk mencegah kemungkinan terjadinya pelanggaran NKK (nilai dasar, kode etik, kode perilaku) di setiap level organisasi," ujar Arie Budiman.