Pejabat Negara Wajib Pakai Mobil Dinas Listrik, Kemenkeu: Kita Akan Menuju Kesana

Jum'at, 14 Oktober 2022 | 18:30 WIB
Pejabat Negara Wajib Pakai Mobil Dinas Listrik, Kemenkeu: Kita Akan Menuju Kesana
Ilustrasi mobil listrik (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan, Rionald Silaban, mengatakan pemerintah akan merealisasikan rencana mengganti kendaraan dinas dengan mobil listrik.

Sebelumnya, payung hukum atas kebijakan ini sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.

"Jadi untuk pengadaan kendaraan baru, kita tentu akan menuju ke situ. Tapi ini sangat bergantung dari masing-masing RKBMN (Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara) dari kementerian/lembaga tersebut," kata Rionald dalam media briefing secara virtual, Jumat (14/10/2022).

Rionald bilang, pengadaan kendaraan mobil listrik akan dilihat dari beberapa indikator, misalnya usia pensiun dari masing-masing kendaraan pada tingkat kementerian/lembaga.

Baca Juga: 7 Pejabat Negara yang Data Pribadinya Dibocorkan Bjorka, Pemerintah Resah

"Itu yang akan kita perhatikan. Namun, pada dasarnya bergerak menuju kendaraan listrik, ini sudah dicanangkan," katanya.

Rionald mengatakan rencana penggantian mobil dinas berlanjut karena pemerintah sudah menetapkan kebijakan itu dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022.

Beleid tersebut mengatur penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah. Sehingga, kata dia, Kementerian Keuangan akan melakukan penyesuaiannya terutama soal kesiapan anggaran.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI