Gelar RUPSLB, Kimia Farma Lakukan Penyegaran di Jajaran Komisaris dan Direksi

Iwan Supriyatna Suara.Com
Jum'at, 14 Oktober 2022 | 16:45 WIB
Gelar RUPSLB, Kimia Farma Lakukan Penyegaran di Jajaran Komisaris dan Direksi
PT Kimia Farma Tbk (KAEF) telah selesai melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Kimia Farma Tbk (KAEF) telah selesai melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

RUPSLB yang dilaksanakan di Kimia Farma Corporate University, Jakarta Timur ini secara resmi mengubah susunan dan nomenklatur jajaran komisaris dan direksi. RUPSLB mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Abdul Kadir selaku Komisaris Utama dan Kamelia Faisal selaku Komisaris Independen.

RUPSLB Kimia Farma secara resmi mengangkat Fachmi Idris menjadi Komisaris Utama dan Rendi Witular sebagai Komisaris. Kimia Farma juga mengalami perubahan nomenklatur direksi yang semula Direktur Pemasaran, Riset dan Pengembangan menjadi Direktur Portofolio, Produk dan Layanan yang saat ini dijabat oleh Jasmine Karsono. Selain itu dalam RUPSLB juga mengangkat Chairani Harahap menjadi Direktur Komersial.

Dengan demikian dapat disampaikan jajaran komisaris dan direksi Kimia Farma saat ini berdasarkan keputusan RUPSLB yaitu:

Baca Juga: Tekan Impor, Kimia Farma Sungwun Akan Produksi 28 BBO hingga 2024

DEWAN KOMISARIS

Komisaris Utama : Fachmi Idris

Komisaris : Dwi Ary Purnomo

Komisaris : Wiku Adisasmito

Komisaris : Rendi Witular

Baca Juga: KAEF Optimistis Target Pertumbuhan Pendapatan 11% di 2022 Tercapai

Komisaris Independen : Rahmat Hidayat Pulungan

Komisaris Independen : Musthofa Fauzi

DIREKSI

Direktur Utama : David Utama

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko : Lina Sari

Direktur Sumber Daya Manusia : Dharma Syahputra

Direktur Produksi dan Supply Chain : Andi Prazos

Direktur Portfolio, Produk & Layanan : Jasmine Karsono

Direktur Komersial : Chairani Harahap

RUPSLB juga menyetujui penambahan modal perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 32/POJK.04/2015 juncto POJK Nomor 14/POJK.04/2019, dimana dalam keputusan mata acara pertama, Kimia Farma mendapatkan persetujuan atas Rencana Penambahan Modal Perseroan dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI