Kronologi Sengketa Rumah Wanda Hamidah Hingga Marah-marah ke Anies Baswedan

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 14 Oktober 2022 | 13:37 WIB
Kronologi Sengketa Rumah Wanda Hamidah Hingga Marah-marah ke Anies Baswedan
Wanda Hamidah dan pamannya, Hamid Husen ditemui di kediamannya di kawasan Cikini, Jakarta Pusat pada Kamis (13/10/2022). Wanda dan keluarga tengah menghadapi ancaman perebutan rumahnya. [Rena Pangesti/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rumah kediaman keluarga artis sekaligus aktivis Wanda Hamidah kini menjadi sorotan. Wanda menyebut keluarganya dipaksa keluar lantaran rumah tersebut tengah menjadi sengketa.

Kronologi perkara sengketa rumah Wanda Hamidah ini dikabarkan juga akan dibawa ke meja hijau. Kini meski saluran air dan listrik telah diputus, keluarga Wanda kekeuh tetap tinggal. 

Wanda bahkan sempat mengecam Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atas kasus ini. Dia menyebut sang gubernur sebagai orang yang zalim karena tidak bisa melindungi hak warganya. Seperti diketahui, rumah Wanda Hamidah yang berada di kawasan Cikini digusur Pemerintah Kota Jakarta Pusat. Tidak hanya satu, ada empat lainnya yang juga menjadi target penggusuran.

Wanda Hamidah yang diwakili pengacaranya, Albert Aswin mengatakan lokasi dari rumah-rumah tersebut adalah milik orang lain. Sehingga mereka tidak berhak menempatinya.  "Dalam surat yang disampaikan Wali Kota Jakarta Pusat dengan waktu yang sangat pendek, disebutkan adanya hak yang dimiliki orang lain," kata Albert Aswin ditemui di rumah Wanda Hamidah, Kamis (13/10/2022).

Baca Juga: Pengamat Politik Sebut AHY Kemungkinan Besar Dampingi Anies Baswedan pada Pilpres 2024

Namun yang menjadi pertanyaan jika masalah itu melibatkan perorangan, mengapa pemerintah sampai turun tangan.

"Pertanyaan bagi kami, eksekusi yang dilakukan atas dasar kepentingan publik atau private?" ujar Albert Aswin mempertanyakan.

"Nah kan, jadi pertanyaan enggak anda, wali kota bisa eksekusi atas kepentingan privat. Aneh enggak? Aparatur negara bisa dipakai untuk mengeksekusi atas kepentingan private," ucap Wanda Hamidah menimpali.

Selain itu, Wanda Hamidah menemukan kejanggalan lain terkait lokasi penggusuran. Dalam Surat Peringatan, Wali Kota Jakarta Pusat meminta Hamid Husen yang merupakan paman Wanda Hamidah mengosongkan rumah dengan alamat Jalan Ciasem Nomor 2.

Wanda Hamidah [Instagram]
Wanda Hamidah [Instagram]

Sementara rumah keluarga Wanda Hamidah tersebut berada di Jalan Citandui nomor 2. Inilah yang menjadi keberatan pihak dari artis dan mantan politisi PAN 44 tahun tersebut.

Baca Juga: Wanda Hamidah Kena Gusur Pemkot Jakarta, Sebut Anies Baswedan Gubernur Zalim

Alasannya, karena lokasi rumah tersebut tanahnya dimiliki Japto S Soerjasoemarno. Sebagai informasi, Japto merupakan Ketua Umum Pemuda Pancasila. "Ini mau ambil tanah nomor Citandui nomor dua. Kami keberatan," kata Hamid Husen, paman Wanda Hamidah.

Kejanggalan lain mengenai aturan eksekusi rumah. Wanda Hamidah mengatakan, "Ini keluar dari mulut Pak Hadi Cahyanto (selaku) Ketua BPN Nasional. 'Tidak bisa eksekusi HGB yang diklaim seseorang tanpa putusan pengadilan."

Jangankan pengadilan, Wanda Hamidah saja belum melihat adanya Surat Keputusan untuk mengosongkan rumah tersebut. "Apakah wali kota berwenang melakukan penggusuran tersebut tanpa keputusan pengadilan yang inkrah?" tutur Wanda Hamidah.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI