Suara.com - Badan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu mengirimkan surat kepada Menteri BUMN Erick Thohir terkait polemik belum dibayarnya pesangon 30 orang karyawan TMII oleh PT Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko sejak Maret hingga Oktober 2022.
Surat tersebut ditandatangani Arief Poyuono, selaku Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, dan Tri Sasono sebagai Sekretaris Jenderal. Adapun, suratnya bernomor: 012/XI/22/FSPBUMNBersatu tertanggal 11 Oktober 2022.
Dalam surat tersebut, Arief menyampaikan tuntutan mantan karyawan TMII yang belum mendapatkan haknya berupa pesangon dari pengelola TMII, dalam hal ini TWC. Selain itu, Arief memberitahukan bahwa mantan karyawan TMII akan melakukan aksi blokade jalan pintu masuk TMII saat acara G20 nanti.
"Menurut laporan dari 30 pensiunan karyawan TMII, jika PT TWC tidak melakukan pembayaran terhadap hak-hak mereka. Maka mereka dibantu oleh solidaritas pekerja diluar TMII, akan melakukan aksi blokade jalan masuk TMII saat diadakan rangkaian acara KTT G20," kata Arief dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (13/10/2022).
Lantaran itu, Arief mengingatkan Menteri BUMN Erick Thohir, selaku atasan pemegang saham dari PT TWC (Persero) agar memerintahkan Manajemen TWC untuk membayarkan pesangon 30 pensiunan mantan karyawan TMII.
"Mereka protes dilayangkan ke PT. Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan & Ratu Boko (Persero) atau TWC menggunakan banner. Mereka meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membantu menyelesaikan masalah pesangon yang tak kunjung cair," jelasnya.
Sebelumnya, TWC sudah pernah membayar pesangon kepada mantan karyawan TMII di luar 30 orang yang menuntut haknya sekarang. Menurutnya, TWC telah menalangi pesangon selama hampir enam bulan sejak tahun 2021 hingga Februari 2022.
Namun, Arief menyebut, TWC merasa keberatan jika harus terus menerus melakukan penalangan tanpa kejelasan hukum dan dana penggantian pesangon.
"Sejak perseroan mendapat mandat dari Sekretariat Negara untuk mengelola TMII, Perseroan telah memenuhi kewajiban para karyawan sepenuhnya," ungkapnya.
Baca Juga: Tinjau Anjungan Provinsi di TMII Banyak Yang Rusak, Jokowi Perintahkan Para Gubernur Segera Renovasi
Arief mengatakan, ada aturan perundang-undangan yang mengatur soal pembayaran pesangon tersebut, diantaranya UU Ketenagakerjaan, aturan pesangon bagi karyawan yang terkena PHK diatur dalam Pasal 156 Ayat (1).
Selain itu, UU Cipta Kerja juga mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut perihal UP, UPMK, dan UPH diatur dalam peraturan pemerintah. Dalam hal ini, Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP Nomor 35 Tahun 2021.