Modal Buka Franchise SPKLU: Jumlah Dana dan Luas Lahan yang Dibutuhkan

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 13 Oktober 2022 | 14:00 WIB
Modal Buka Franchise SPKLU: Jumlah Dana dan Luas Lahan yang Dibutuhkan
Contoh recharging baterai sepeda motor listrik di SPKLU, yang dipamerkan dalam Indonesia International Motor Show (IIMS) Hybrid 2022 [Suara.com/CNR ukirsari].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Indonesia memang tengah serius menggarap pangsa pasar kendaraan listrik baik jenis motor maupun mobil. Buktinya, kini melalui PLN, pemerintah mulai membuka sistem kemitraan untuk franchise Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU).

SPKLU digunakan untuk mobil, sementara SPBKLU untuk motor. Modal buka franchise SPKLU ini berada di kisaran Rp100 juta. Sementara untuk SPBKLU modal waralabanya di angka Rp85,5 juta. 

Bisnis franchise ini nantinya bakal menerapkan sistem bagi hasil antara mitra dan PLN. Mitra hanya perlu menyiapkan uang dan memenuhi persyaratan lahan. Kemudian urusan sertifikasi dan manajemen bisnis bakal ditanggung oleh PLN. Bagi anda yang tertarik menjadi mitra dalam bisnis ini, berikut rincian syaratnya seperti dikutip dari laman https://layanan.pln.co.id/partnership-io2-spklu

Partnership SPKLU PLN menerapkan sistem Investor Own Investor Operate (IO2) model di mana PLN bertindak selaku pemilik bisnis SPKLU, dan partner selaku mitra bisnis. Sebagai mitra,  anda berhak memilih salah satu dari tiga paket yang disediakan PLN yakni:

Baca Juga: ALVA Experience Center Mendorong Edukasi Adopsi Kendaraan Listrik di Indonesia

1. Paket Medium Charging

Untuk pengisian ulang kendaraan listrik yang terdiri dari fasilitas pengisian ulang arus searah dengan kapasitas sekitar 25 kW, shelter dengan pilihan outdoor atau indoor, instalasi pasokan tenaga listrik, dan pemeliharaan SPKLU. 

2. Paket Fast Charging

Untuk pengisian ulang kendaraan listrik yang terdiri dari fasilitas pengisian ulang arus searah dengan kapasitas sekitar 50 kW, shelter dengan pilihan outdoor atau indoor, instalasi pasokan tenaga listrik, dan pemeliharan SPKLU 

3. Paket Ultra Fast Charging

Baca Juga: Zona Khusus Kendaraan Listrik KTT G20 di Nusa Dua Diadakan 11-18 November 2022

Untuk pengisian ulang kendaraan listrik yang terdiri dari fasilitas pengisian ulang arus searah dengan kapasitas sekitar ≥100 kW, shelter dengan pilihan outdoor atau indoor, instalasi pasokan tenaga listrik, dan pemeliharan SPKLU 

Syarat dan Ketentuan 

Syarat-syarat yang harus dipenuhi mitra bisnis SPKLU adalah sebagai berikut. 

1. Memiliki lahan dengan ukuran minimal 6 x 7 meter persegi

2. Memiliki modal untuk investasi dalam bisnis SPKLU PLN skema IO2 (Investor Own Investor Operate)

3. Tidak termasuk dalam daftar hitam (blacklist) PLN

4. Memiliki sumber daya, baik aset, teknologi, modal, sumber daya manusia, maupun sumber daya lainnya yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung kerja sama

5. Tidak dalam kondisi restrukturisasi utang, pailit, atau mengalami kerugian yang berdampak besar pada calon Partner, ditunjukan dengan laporan keuangan atau dokumen lain yang terkait

6. Tidak dalam keadaan berperkara/bersengketa dengan PLN

7. Memiliki perizinan lahan atau lokasi untuk dilakukan pembangunan SPKLU dengan menunjukkan bukti dokumen terkait

8. Wilayah/daerah yang memiliki potensi pasar pengguna kendaraan listrik untuk melakukan pengisian ulang

9. Lokasi yang strategis dan sesuai agar mudah di akses oleh pengguna kendaraan listrik untuk melakukan pengisian ulang

10. Partner tidak diwajibkan memiliki IUPTL penjualan maupun IUPTL bidang pengoperasian dalam kerja sama SPKLU PLN skema IO2 (Investor Own Investor Operate)

Setelah semua syarat terpenuhi, mitra yang melakukan pendaftaran SPKLU perlu mengikuti langkah-langkah berikut ini. 

1. Sosialisasi Produk

2. Proses pengajuan

3. Verifikasi dokumen dan analisis kajian finansial dan operasional

4. Penawaran dan negosiasi

5. Penandatanganan Kontrak Kerja Sama

6. Pembayaran Initial Fee SPKLU oleh Partner

7. Pembangunan SPKLU

8. Uji coba SPKLU

9. Pendaftaran SPKLU di KESDM

10. Komersialisasi SPKLU dan pengoperasian

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI