Suara.com - Lion Air Group tak membantah, jika penumpang yang memukul kru Turkish Airlines merupakan salah satu karyawan perusahaan penerbangan nasional tersebut.
Insiden pemukulan tersebut terjadi saat penerbangan rute Turki menuju Jakarta pada Selasa (11/10/2022).
"Penumpang laki-laki berinisial MJ (48) adalah benar salah satu karyawan Lion Air Group," ujar Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangannya, Rabu (12/10/2022)
Namun, ia melanjutkan, karyawan tersebut sedang tidak dalam posisi bertugas untuk kepentingan profesi dan perusahaan. Danang menyebut, karyawan tersebut melakukan perjalanan untuk keperluan pribadi.
"Mengenai insiden atau peristiwa yang terjadi, Lion Air Group menghormati upaya-upaya penanganan yang sudah dan sedang dilakukan oleh pihak terkait dan berkepentingan, diharapkan diselesaikan menurut pedoman ketentuan yang berlaku," ucap dia.
Dalam hal ini, Danang menyatakan, Lion Air Group mendukung instansi atau lembaga yang berwenang untuk mendalami dan menyelesaikan insiden tersebut.
"Lion Air Group tidak mencampuri ke ranah pribadi. Berkaitan tindakan yang dilakukan dari oknum menjadi tanggung jawab pribadi sebagai seorang penumpang," katanya.
Danang meminta, tidak melibatkan perusahaan (institusi Lion Air Group) yang bersifat tendensius, yang berdampak merugikan perusahaan.
"Lion Air Group sangat patuh terhadap aturan dan ketentuan yang diberlakukan dalam mengedepankan faktor-faktor yang memenuhi keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan," katanya.
Baca Juga: Kronologi WNI Ngamuk di Pesawat Turkish Airlines sampai Mendarat Darurat
Sebelumnya, beredar video seorang penumpang WNI di pesawat Turkish Airlines mengamuk di tengah penerbangan. WNI yang diduga mabuk itu menganiaya pramugara sehingga akhirnya membuat pesawat harus mendarat darurat.
Pesawat Turkish Airlines rute penerbangan Istanbul-Cengkarang itu seharusnya mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada 18.05 WIB. Namun gegara aksi barbar seorang penumpang, pesawat terpaksa mendarat darurat di Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara.
Berikut ini kronologi WNI mengamuk di Pesawat Turkish Airlines sampai harus mendarat darurat.
Awal keributan dimulai dari aksi seorang penumpang bernama Muhammad John Jaiz Boudewijn. Pria berusia 48 tahun itu memukul salah satu pramugara Turkish Airlines.
Hal tersebut berdasarkan pernyataan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. Aksi pemukulan yang dilakukan John kemudian mendapat respons perlawanan dari berbagai pihak di Turkish Airlines.
Pramugara dan penumpang lain dalam pesawat pun ikut emosi dengan aksi John. Mereka langsung membantu pramugara mengamankan John dan mengikatnya demi keamanan bersama. Aksi itu pun membuat pramugara mengalami luka-luka, begitu pula pelaku.
Atas insiden itu, pihak maskapai Turkish Airlines memutuskan melakukan pendaratan darurat di Bandara Kualanamu, Medan. John pun langsung mendapatkan perawatan di bandara tersebut dan diamankan oleh petugas keamanan.
Setelah itu, Pesawat Turkish Airlines lalu melanjutkan perjalanan ke Bandara Soekarno-Hatta. Pesawat berhasil mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dengan selamat tanpa membawa penumpang yang sempat mengamuk, meskipun terlambat satu jam.
Atas keributan yang ditimbulkan, pelaku yang mengamuk dan menganiaya pramugara tersebut diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
WNI yang mengamuk itu terancam pidana maksimal dua tahun penjara dan denda Rp 500 juta.