Sistem ini sudah dilarang di banyak negara maju karena bisa mengurangi hak sebagai karyawan meskipun mereka bekerja dengan durasi yang sangat panjang. Kondisi yang lebih rentan dialami perempuan karena mereka tidak akan mendapatkan hak cuti hamil sehingga jika berhenti bekerja tidak akan ada bayaran yang masuk.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni