Pemerintah Kaji Pemungutan Pajak oleh Marketplace untuk Tahun 2023

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 11 Oktober 2022 | 15:39 WIB
Pemerintah Kaji Pemungutan Pajak oleh Marketplace untuk Tahun 2023
Ilustrasi pajak. (pexels.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan akan terus menggali potensi penerimaan pajak pada 2023 agar tidak hanya bergantung pada komoditas yang harganya tengah meningkat pada 2022.

“Bisa saja nanti kita tidak terlalu berharap penerimaan perpajakan dari windfall komoditas. Ini harus diwaspadai juga, karena tidak selamanya penerimaan pajak harus bergantung pada harga komoditas,” katanya dalam Podcast Cermati yang dipantau di Jakarta, Selasa (11/10/2022).

Salah salah satu potensi yang sedang dikaji oleh Direktorat Jenderak Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) adalah pemungutan pajak oleh market place atau lokapasar lokal.

DJP Kemenkeu akan melakukan uji coba dengan menunjuk market place pemerintah yang bisanya menyediakan barang-barang untuk program pengadaan langsung pemerintah.

Baca Juga: Viral Pria Berseragam Loreng Arogan Pukul Sekuriti Shopee, Netizen Ramai Mengutuk

Ia juga berpendapat, pemerintah juga membentuk tim khusus untuk mencermati regulasi, proses bisnis, dan potensi perkembangan dari setiap tren terbaru, seperti belanja di dalam game online.

Bersamaan dengan itu, kata dia, pemerintah akan terus memperbaiki pelayanan guna mempermudah masyarakat membayar pajak sehingga kepatuhan wajib pajak turut meningkat, misalnya dengan menyederhanakan pelaporan transaksi perdagangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Sekarang pelaku UMKM banyak yang terhubung dengan market place online, mereka berjualan dengan ponsel. Kami berpikir bagaimana agar data-data penjualan mereka dibuat di dalam satu layanan yang komprehensif sehingga mereka lapor tinggal klik ponsel saja,” ucapnya.

Peningkatan kepatuhan wajib pajak ke depan akan membuat penerimaan pajak meningkat sehingga pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari utang juga dapat ditekan.

“Sudah terbukti kalau penerimaan pajak naik, pembiayaan bisa dikurangi sehingga kita tidak perlu mengeluarkan surat utang sebanyak yang direncanakan karena penerimaan pajak sudah bisa menutup belanja,” pungkasnya.

Baca Juga: 50 Persen Pemilik Kendaraan Tak Bayar Pajak, Korlantas Genacar Usulkan Hapus Bea Balik Nama dan Pajak Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI