Industri Tembakau Indonesia Jadi Incaran Lembaga Asing Buat Intervensi Regulasi

Senin, 10 Oktober 2022 | 18:53 WIB
Industri Tembakau Indonesia Jadi Incaran Lembaga Asing Buat Intervensi Regulasi
Petani Tembakau. (Dok Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rencana pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan dinilai ada keterlibatan asing.

Hal ini akan mencederai kedaulatan negara Indonesia dalam menyusun kebijakan yang sesuai dengan identitas dan kepentingan bangsa.

Ketua Bidang Advokasi dan Pendidikan Konsumen Pakta Konsumen Ary Fatanen mengatakan, pemerintah telah sepatutnya memberikan hak partisipatif dalam penyusunan-penyusunan kebijakan industri hasil tembakau (IHT). Sebab, selama ini penyusunan kebijakan IHT memang sangat minim melibatkan konsumen.

"Kami berharap pemerintah memenuhi hak partisipatif kami terkait kebijakan IHT yang nantinya tentu berhubungan dengan kami selaku konsumen. Harapan kami besar agar pemerintah bisa mendengar apa yang diinginkan oleh konsumen," ujarnya di Jakarta, Senin (10/10/2022).

Ia juga berharap bahwa kebijakan-kebijakan IHT lebih mengutamakan kepentingan nasional alih-alih mengakomodasi intervensi-intervensi asing.

Baca Juga: Industri Produk Tembakau Alternatif Lagi Dilema, Konsumen Tuntut Ini ke Pemerintah

Selain dapat mengeliminasi hak-hak konsumen, intervensi-intervensi tersebut tersebut juga sangat berpotensi menganggu kestabilan ekonomi nasional hingga mencederai kedaulatan negara.

Sementara, Akademisi dari Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) Hikmahanto Juwana mengatakan, lembaga-lembaga asing, khususnya dari negara barat, seringkali mencampuri urusan dalam negeri negara-negara berkembang. Apalagi, tembakau sering jadi sasaran lembaga asing melakukan intervensi.

"Tembakau menjadi salah satu komoditas lokal yang sering menjadi target intervensi asing. Berkenaan dengan revisi PP 109/2012, terdapat dorongan dari lembaga asing yang masuk atas nama LSM sebagai kaki tangan mereka," ujarnya di Jakarta, Senin (10/10/2022).

Hikmahanto menjelaskan, Indonesia yang saat ini tengah memimpin G20 telah berkontribusi mendobrak stigma negara berkembang dan menunjukkan kepiawaian menjadi pemimpin di arena global sebagai sarana untuk mencari solusi bersama atas berbagai isu yang dihadapi negara-negara berkembang lainnya di dunia.

Pemerintah juga diharapkan mampu memanfaatkan ajang pertemuan global ini untuk memajukan berbagai kepentingan nasional.

Baca Juga: 1.226 Hektare Tembakau Terendam Banjir di Tulungagung, Kerugian Diperkirakan Capai Miliaran

"Kesempatan emas ini dapat digunakan untuk menyeimbangkan isu dan kepentingan negara Barat dan berkembang agar tidak ada lagi ketimpangan, monopoli, dan intervensi secara sepihak," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI