Suara.com - Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan survei untuk mengetahui persepsi masyarakat pengguna dan pengemudi ojek online (ojol) terhadap penyesuaian biaya jasa (tarif) ojek online yang diberlakukan pada 11 September 2022 lalu.
Hasil survei ini pun dibocorkan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno yang dikutip Suara.com, Minggu (9/10/2022).
Dalam salah satu hasil survei tersebut dikatakan bahwa hampir sebagian besar pengemudi ojol diketahui tak pernah lagi mendapatkan bonus dari aplikator.
"Pengemudi mengaku jarang mendapatkan bonus (52,08 persen) dari aplikator dan sebagian besar menyatakan tidak pernah (37,40 persen) mendapatkan bonus dari aplikator. Sementara untuk mendapatkan tip dari penumpang juga jarang (75,79 persen)," ungkap Djoko.
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos Ojol Rp 600 Ribu, Bakal Cair Bulan Ini?
Yang lebih mengejutkan lagi, kata Djoko adalah soal pendapatan per hari pengemudi ternyata hampir sama dengan biaya operasionalnya.
"Terbanyak rata-rata pendapatan per hari Rp 50 ribu – Rp 100 ribu (50,10 persen) dan biaya operasional per hari terbanyak kisaran Rp 50 ribu – Rp 100 ribu (44,10 persen)," ungkap Djoko.
Survey dilakukan rentang waktu 13 – 20 September 2022 dengan media survei online. Sampling adalah penduduk Jabodetabek pengguna ojek online dengan metode sampling kurang 5 persen.
Wilayah survei Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Sebanyak 2.655 responden masyarakat pengguna ojek online dan 2.016 responden mitra ojek online.
Aplikasi yang paling sering digunakan adalah Gojek (59,13 persen), diikuti Grab (32,24 persen), Maxim (6,93 persen), InDriver (1,47 persen) dan lainnya (0,23 persen). Sistem pembayaran yang disukai cash dan uang elektronik (41,69 persen), uang elektronik (32,532 persen) dan cash (25,69 persen).
Baca Juga: Siap-siap! Ini Cara Cek BLT Ojol Oktober 2022 Lewat E-Form BRI
Frekuensi menggunakan ojek online per minggu tervanyak 1 – 3 hari per minggu (50,24 persen).