Pemerintah Hapus Kolom TTD Paspor Hingga Sebabkan Masalah, Publik: Kebijakan Gak Jelas!

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 07 Oktober 2022 | 20:01 WIB
Pemerintah Hapus Kolom TTD Paspor Hingga Sebabkan Masalah, Publik: Kebijakan Gak Jelas!
Ilustrasi-Petugas menunjukkan perbedaan Paspor Elektronik atau e-passport (kiri) dengan paspor biasa saat penerbitan Paspor Elektronik perdana di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (20/11). [ANTARA FOTO/Fikri Yusuf]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah warganet Indonesia memprotes kebijakan pemerintah yang menghilangkan kolom tanda tangan atau kolom TTD paspor Indonesia.

Hal ini lantaran pemerintah Belanda, bersama dengan Luxemburg dan Belgia menyusul Jerman untuk menolak permohonan visa paspor Indonesia akibat tidak memiliki kolom tanda tangan pemegang mulai Senin (10/10/2022).

"Siapa sih yang bikin ide go*lok di Kemkumham untuk hapus kolom TTD kaya gini? Makin berentetan kemana-mana kan jadinya," tulis akun bernama Gilang tersebut.

"Ga jelas emang," jawab netizen lainnya.

Baca Juga: Masa Berlaku Jadi 10 Tahun, Cek Syarat dan Cara Membuat Paspor Terbaru

"Padahal katanya standarnya malah ada TTD di lembar depan. Hal ini mempersulit banget di Jerman kagak bisa verifikasi berbagai hal. Efisiensi halaman my ass," jawab warganet lain.

"Orang yg sama dengan ngasih ide blokir IMEI ga sih Bang?" tulis Kevin.

Untuk diketahui, mulai dari 10 Oktober nanti, Belanda Belgia dan Luksemburg ikuti langkah Jerman yang tidak mengakui paspor Indonesia.

"Mulai 10 Oktober Belanda (bersama dengan Belgia dan Luksemburg) hanya akan mengakui paspor Indonesia untuk permohonan visa bila terdapat tanda tangan pemegang atau tanda tangan melalui stempel pengesahan dari pejabat Imigrasi Indonesia atau pejabat konsuler di perwakilan Indonesia di luar negeri," demikian tulis Kedubes Belanda untuk Indonesia pada Jumat (7/10/2022).

Kedubes Belanda lantas menyarankan para pemegang paspor Indonesia untuk meminta stempel pengesahan dari otoritas imigrasi atau kantor perwakilan luar negeri Indonesia.

Baca Juga: Syarat dan Prosedur Bikin Paspor RI yang Masa Berlakunya Resmi Jadi 10 Tahun

Patut diketahui, permohonan visa yang diajukan setelah tanggal tersebut akan ditolak oleh Pemerintah Belanda. Namun demikian, permohonan visa yang diajukan selama transisi akan tetap diproses dan hanya berlaku di Kawasan Schengen.

"Permohonan visa yang sudah diajukan dengan paspor Indonesia TIDAK berisi tanda tangan pemegang akan diproses selama masa transisi yang berakhir pada 10 Oktober 2022," tegas Kedubes Belanda.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI