Suara.com - Yayasan Lingkar Sehat Indonesia bekerjasama dengan FundEx Sharia menerbitkan Sukuk Klinik Utama Panacea dengan kupon tetap atau fixed sebesar 18% dengan target dana yang dihimpun sebanyak Rp5 miliar. Sukuk ijarah ini untuk membantu membiayai pengadaan alat-alat kesehatan penunjang layanan medical check up, operasi katarak dan hemodialisa di Klinik Utama Panacea Batam.
Penjualan Sukuk Klinik Utama Panacea dilakukan secara daring di www.fundex.id, di mana penawarannya berbentuk wakafestasi. Wakafestasi merupakan integrasi antara investasi sukuk dengan wakaf.
"Jadi, wakafestasi memberikan pengalaman baru bagi wakif dan investor di mana mereka dapat berwakaf sekaligus berinvestasi dalam satu transaksi," tutur CEO FundEx, Agung Wibowo.
Sukuk Klinik Utama Panacea diterbitkan dengan akad ijarah. Dengan begitu, atas penerbitan sukuk ijarah tersebut, Klinik Utama Panacea Batam mengalihkan hak manfaat objek ijarah kepada investor, dan investor yang diwakili oleh FundEx Sharia sebagai Penyelenggara menerima hak manfaat objek ijarah berupa fixed asset milik Klinik Utama Panacea Batam yang sudah ada dengan jenis dan spesifikasi yang jelas, yaitu berupa nilai manfaat bangunan dan layanan Klinik Utama Panacea Batam.
Baca Juga: BRI Berperan Sebagai Mitra Pemerintah dalam Memasarkan Produk SBN
Adapun minimum transaksi pembelian Sukuk Klinik Utama Panacea adalah senilai Rp 500.000 dengan kelipatan selanjutnya adalah Rp100.000. Adapun Sukuk Ijarah ini akan berjalan dalam jangka waktu 24 bulan dengan porsi bagi hasil 18% per tahun. Pembayaran bagi hasil akan dilakukan setiap 6 bulan sekali.
Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia, Imam Teguh Saptono menjelaskan, nominal yang diwakafkan tergantung dari kesanggupan investor. Tidak ada syarat dan ketentuan khusus berapa nominal yang harus diwakafkan.
"Tidak ada ketentuan berapa yang harus diwakafkan. Kita bebasin semuanya ke investor, tapi masa dari 18% return yang di dapat, masa iya diambil semua, sebagiannya boleh dong diwakafkan," tutur Imam.
Asal tahu saja, dana investasi akan ditampung oleh FundEx Sharia untuk kemudian diserahkan kepada Klinik Utama Panacea Batam, jika pendanaan telah terpenuhi. Sementara dana wakaf akan dihimpun dan dikelola oleh nazhir Yayasan Lingkar Sehat Indonesia, di mana keuntungan atau imbal hasil dari wakaf sukuk tersebut akan disalurkan kepada mauquf ‘alaih atau penerima manfaat wakaf.
Sementara itu, Ketua Yayasan Lingkar Sehat Indonesia, Wahyu Prabowo menjelaskan, Wakafestasi merupakan pengembangan dari konsep blended finance di mana dilakukan penggabungan antara social finance berupa wakaf produktif dan commercial finance yaitu investasi syariah, dengan tujuan memberikan manfaat yang berkelanjutan untuk umat.
Baca Juga: BRI Terus Berupaya Membangun Pertumbuhan Inklusi Keuangan di Indonesia
"Konsep wakafestasi mengusung semangat beramal dengan wakaf produktif dan semangat berinvestasi dengan produk-produk investasi syariah sehingga kelak tercipta ekosistem pendanaan dan investasi yang berkah dan berdampak nyata," tutur Wahyu Prabowo.
Wahyu menambahkan, wakaf produktif adalah skema pengelolaan dana wakaf dengan memproduktifkan dana tersebut melalui instrumen investasi misalnya sukuk atau saham, hingga mampu menghasilkan profitabilitas yang berkelanjutan untuk umat.