Fakta-fakta Pembatasan Pembelian Pertalite dan Solar

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 07 Oktober 2022 | 16:02 WIB
Fakta-fakta Pembatasan Pembelian Pertalite dan Solar
Petugas memilih bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di SPBU Coco Kuningan, Jakarta, Rabu (30/3/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Lagi disiapkan (Perpresnya). Mudah-mudahan bulan ini (selesai)," ujarnya saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta.

Lebih lanjut, Arifin bakal menyerahkan pengawasan pembatasan pembelian BBM subsidi itu kepada PT Pertamina (Persero) selaku operator SPBU. Aturan ini, tegasnya, untuk mengurangi kebocoran-kebocoran BBM subsidi terjadi di lapangan, sehingga tidak melebih kuota yang ditetapkan.

"Pertamina nanti sama instansi terkait akan melakukan upaya-upaya untuk bisa mengurangi kebocoran. Terutama yang seharusnya tidak ngambil jatah itu harusnya bisa diawasi bisa dikontrol," ucap dia.

Sebelumnya, pemerintah secara resmi menaikkan harga BBM bersubsidi mulai hari ini Sabtu (3/9/2022) sebulan lalu. Kenaikkan harga BBM tersebut berlaku satu jam dari pengumuman. Rinciannya Pertalite dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter. Sementara Solar dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI