Fakta-fakta Pembatasan Pembelian Pertalite dan Solar

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 07 Oktober 2022 | 16:02 WIB
Fakta-fakta Pembatasan Pembelian Pertalite dan Solar
Petugas memilih bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di SPBU Coco Kuningan, Jakarta, Rabu (30/3/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah secara resmi mengumumkan akan menaikkan kuota bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yakni Pertalite dan Solar. Kendati begitu, faktanya, pembatasan pembelian BBM bersubsidi akan tetap diberlakukan.

Pemerintah telah menambah kuota BBM Pertalite menjadi 29,91 juta KL, kemudian Solar menjadi 17,83 juta KL hingga akhir tahun. Penambahan ini efektif berlaku mulai 1 Oktober 2022.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyampaikan pembatasan pembelian BBM bersubsidi ini bakal sejalan dengan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014. Saat ini revisi masih terus berjalan, namun Arifin memastikan pengumuman akan dilakukan dalam waktu dekat. 

Pembelian Pertalite oleh kendaraan roda empat hingga hari ini dibatasi hanya 120 liter per hari. Uji coba pembatasan pembelian ini masih bersifat sementara dan belum tertuang dalam aturan resmi.

Baca Juga: Bea Cukai: Penyelundupan Solar oleh Kapal Tanker MT Zakira Negara Rugi hingga Rp1 Miliar

Pemerintah juga akan merevisi kriteria kendaraan yang berhak membeli Pertalite yang sebelumnya tertuang dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. 

Kemudian untuk konsumsi BBM bersubsidi jenis Solar, pembatasannya mengacu pada Surat Keputusan Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020, sebagai berikut: 

1. Maksimal 60 liter per hari untuk kendaraan pribadi roda empat.

2. Maksimal 80 liter per hari untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda empat. 

3. Maksimal 200 liter per hari untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda enam atau lebih.

Baca Juga: Pemerintah Tambah Kuota BBM Pertalite dan Solar Subsidi, Kinerja Mesin Mobil Lebih Baik Pakai Kategori Ini

Seperti diketahui, Menteri ESDM Arifin Tasrif mematok target revisi aturan mengenai pembatasan pembelian BBM untuk jenis kendaraan tertentu akan rampung pada September ini. Aturan tersebut akan mengatur, siapa saja yang berhak untuk menggunakan BBM subsidi pertalite dan solar.

"Lagi disiapkan (Perpresnya). Mudah-mudahan bulan ini (selesai)," ujarnya saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta.

Lebih lanjut, Arifin bakal menyerahkan pengawasan pembatasan pembelian BBM subsidi itu kepada PT Pertamina (Persero) selaku operator SPBU. Aturan ini, tegasnya, untuk mengurangi kebocoran-kebocoran BBM subsidi terjadi di lapangan, sehingga tidak melebih kuota yang ditetapkan.

"Pertamina nanti sama instansi terkait akan melakukan upaya-upaya untuk bisa mengurangi kebocoran. Terutama yang seharusnya tidak ngambil jatah itu harusnya bisa diawasi bisa dikontrol," ucap dia.

Sebelumnya, pemerintah secara resmi menaikkan harga BBM bersubsidi mulai hari ini Sabtu (3/9/2022) sebulan lalu. Kenaikkan harga BBM tersebut berlaku satu jam dari pengumuman. Rinciannya Pertalite dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter. Sementara Solar dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI