Menhub Ingin Instansi Pemerintah Pusat hingga Pemda Gunakan Kendaraan Listrik

Kamis, 06 Oktober 2022 | 19:08 WIB
Menhub Ingin Instansi Pemerintah Pusat hingga Pemda Gunakan Kendaraan Listrik
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di sela acara Joint Project for Electric Vehicle (EV) Ecosystem: EV Smart Mobility di Bali, pada Rabu (27/7/2022). [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menginginkan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi role model penggunaan kendaraan listrik yang ramah lingkungan.

Hal ini menyusul telah diterbitkannya Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai di instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

"Inpres nomor 7 ini perlu ditindaklanjuti oleh kementerian/lembaga dan juga pemda, sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan langkah-langkah kongkrit dan strategis, untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik di instansinya masing-masing," ujar Budi di Jakarta, Kamis (6/10/2022).

Dia menuturkan kemenhub telah mengimplementasikan terlebih dahulu penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas sejak tahun 2021 sebelum adanya inpres tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Targetkan 2 Juta Sepeda Motor Listrik pada 2025, Menhub Fokus Tiga Hal Utama Menuju Transisi

Budi menjelaskan untuk mendorong implementasi kendaraan listrik, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan peta jalan (roadmap) KBLBB.

"Kebijakan roadmap KBLBB, baik untuk kendaraan operasional pemerintah dan angkutan jalan telah ditetapkan dari tahun 2021 sampai 2030, yang dikoordinatori oleh kemenkomarves," kata dia.

Budi mengungkapkan tiga hal utama yang harus dilakukan untuk mempercepat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia yaitu, membuat baterai dengan kualitas yang baik, memperbanyak tempat pengisian daya atau penggantian baterai, dan meningkatkan kualitas produk kendaraan listrik dalam negeri agar harganya semakin ekonomis namun kualitasnya bagus.

Hal ini memerlukan sinergi dan kolaborasi berbagai pihak seperti kementerian/lembaga terkait, universitas, perusahaan BUMN, serta dukungan sektor industri dalam negeri.

Kemenhub mencatat per 3 Oktober 2022 telah terdapat sebanyak 28.188 unit kendaraan listrik berdasarkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe yang terbit.

Baca Juga: Industri Modifikasi Dinilai Tetap Menarik di Era Kendaraan Listrik

Kendaraan tersebut terdiri dari 22.942 unit kendaraan roda dua (22.833 unit kendaraan roda dua, 109 unit kendaraan roda dua hasil konversi), 4.904 kendaraan penumpang roda empat, 280 unit kendaraan roda tiga, 56 unit bus, dan enam unit mobil barang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI