Ada Potensi Bank Berstatus Gagal, LPS Diminta Langsung Turun Tangan

Vania Rossa | Mohammad Fadil Djailani
Ada Potensi Bank Berstatus Gagal, LPS Diminta Langsung Turun Tangan
Ilustrasi bank. (Shutterstock)

LPS diminta untuk bersikap preventif dalam memitigasi potensi adanya bank berstatus gagal.

Suara.com - Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Sunarso meminta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk bersikap preventif dalam memitigasi potensi adanya bank berstatus gagal.

Hal ini dikatakan Sunarso dalam sebuah webinar bertajuk ‘Kiprah LPS dalam Stabilisasi dan Penguatan Sektor Keuangan’ Kamis (6/10/2022).

Sunarso mengungkapkan usulan ini telah ia sampaikan dalam rencana Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).

"Saya kira ini yang sedang kita masukkan di revisi UU P2SK bahwa menjadikan LPS bukan sekadar loss minimizer, tapi menjadi risk minimizer," kata Sunarso.

Baca Juga: Akui Kerap Bermasalah, Pramono Perintahkan Bank DKI Masuk Bursa Saham: Biar Gak Ada Titipan Lagi

Nantinya, jika fungsi LPS bisa melakukan hal tersebut diharapkan bisa mengurangi dampak sistemik terhadap adanya bank berstatus gagal bagi sektor keuangan.

"Artinya, fungsinya sudah bisa dijalankan lebih dini tanpa menunggu bank itu gagal," kata Sunarso.

Terkait dengan skema penyelamatan bank gagal pun, kata Sunarso, bisa dilakukan dengan berbagai macam cara, salah satunya dengan mencari mitra strategis.

"Mekanisme seperti apa, ya mekanisme korporasi, apakah diambil alih sementara dan kemudian dicarikan mitra strategis dan lain-lain," paparnya.

Baca Juga: Masa Depan di Genggaman: Peran Bank Digital dalam Mendorong Kemandirian Finansial Generasi Muda