Suara.com - Pemerintah baru saja mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000. BSU 2022 ini menyasar pekerja dengan gaji di bawah Rp 3.500.000 atau di bawah upah minimum (UMR).
Namun, bagi sebagian pekerja meski telah memenuhi kriteria BSU justru tidak kunjung cair. Jika kamu mengalami hal serupa, berikut 5 penyebab BSU tidak kunjung cair dan solusinya.
1. Rekening Bermasalah
Penyaluran bantuan ini dilakukan melalui transfer bank dan pihak penyalur membutuhkan nomor rekening yang valid, agar bantuan bisa masuk tepat waktu ke akun pekerja.
Baca Juga: Bersiap Daftar BSU Tahap 5 2022, Cek Persyaratannya!
Jika nomor rekening bermasalah, seperti sudah hangus, duplikasi atau pasif, makabisa penyalurannya jai tersendat. Perhatikan juga NIK yang didaftarkan, apakah sidah sesuai dengan yang tercantum di rekening bank.
2. Gaji Melebihi Persayaratan
Dalam salah satu poin persayaratan BLT BBM atau BSU, dijelaskan jika upah yang diterima paling banyak Rp 3,5 juta. Jika pekerja berada di wilayah UMP/ UMK lebih dari Rp 3,5 juta maka persyaratan gaji jadi paling banyak sebesar UMP/ UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
3. Belum jadi Peserta BPJS TK Minimal Setahun
Salah satu syarat penerima BSU Pekerja addalah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, minimal satu tahun dengan iuran terakhir yang harus dibayar bulan Juli 2022.
Baca Juga: Tahap 4 Sudah, BSU Tahap 5 Kapan Cair? Begini Jadwal dan Cara Cek Penerimanya
4. Terima Bantuan selain BSU Pekerja
Pemerintah menggelontorkan banyak bantuan melalui kementerian berbeda dan jika sudah dinyatakan sebagai penerima bantuan lainnya, misalnya Kartu Prakerja dan PKH maka pekerja tak bisa menerima BSU 2022 ini.
5. Masuk Daftar Penerima BSU Tahap Selanjutnya
Program penyaluran BSU dilakukan secara bertahap. Dengan demikian, jika tak menerima bantuan di tahap pertama, besar kemungkinan akan menerima di tahap kedua atau tahapan berikutnya. Data akan tetap tersimpan kendati penerima belum memperoleh upah tersebut.
Kendati demikian, pekerja tetap diperkenankan untuk membuat laporan jika merasa memenuhi persyaratan namun tidak mendapatkan BSU. Melansir https://bsu.kemnaker.go.id/ , pekerja yang tidak terdaftar sebagai penerima BSU padahal merasa memenuhi syarat akan mendapatkan alasan terkait kegagalan pendaftaran tersebut.
Pekerja yang tidak terdaftar merupakan pekerja yang tidak memenuhi syarat berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021. Pekerja juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Jika anda termasuk dalam orang yang mengalami hal tersebut, langkah yang harus dilakukan adalah membuat pengaduan BSU melalui website Kementerian Ketenagakerjaan R.I di www.bsu.kemnaker.go.id atau melalui Call Center dengan nomor : 1500 630 pada hari Senin – Jum’at pukul 08.00 – 16.00 WIB.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni