"Cuman warnanya memang merah, biasanya kekuning-kuningan, ini merah kemerah-merahan, tapi nggak berarti goreng nanti goreng tempe jadi merah, goreng ayam jadi merah itu nggak," ucap dia.
Teten memastikan produksi minyak makan merah yang dilakukan oleh koperasi nantinya bukan asal-asalan. Hasil produk minyak marah telah memiliki standar industri dan layak untuk diekspor.
"Jadi, bukan minyak makan dengan standar rendah karena dibuat koperasi, enggak. Tapi ini standar industri, karena ini minyak makan tentu harus aman bagi konsumen," kata dia.
Selain itu, beber Teten, produksi minyak makan merah juga telah memenuhi standar dari Badan Pengawas Makanan dan Obat (BPOM). Sehingga, memiliki izin edar dan higienis untuk dikonsumsi.
Sedangkan, proses pendirian pabrik minyak makan merah saat ini telah rampung 50%. Pihaknya telah menerima DED dan RAB Pabrik Minyak Merah dari PPKS dan PT Riset Perkebunan Nusantara (RPN).
"BPOM juga ikut campur dalam memberi masukan kepada PPKS untuk buat DED. Jadi izin edar bisa langsung secara paralel, karena mulai dari mesin sampai ekosistem di pabrik minyak makan merah sudah sesuai dengan saran dari BPOM," katanya.