Suara.com - Badan Standardisasi Nasional atau BSN telah mengeluarkan standar nasional Indonesia (SNI) dalam produksi minyak makan merah. SNI ini akan menjadi acuan para petani kelapa sawit dalam memproduksi minyak makan merah agar layak dikonsumsi.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan, dengan keluarnya SNI, maka polemik soal minyak makan merah selesai.
"Jadi kalau SNI-nya sudah keluar jangan ada lagi meragukan apakah minyak makan merah ini layak dikonsumsi," kata Teten dalam konferensi pers di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Selasa (4/10/2022).
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BSN Kukuh Syaefudin Achmad menjelaskan, SNI ini dikeluarkan agar para petani bisa memproduksi minyak makan merah sesuai standar atau kaidah makanan dan minuman.
Baca Juga: Menteri Teten Apresiasi Inovasi Daerah di Pahlawan Digital UMKM
Adapun, lanjut dia, SNI minyak makan merah dikeluarkan bernomor SNI:9098 Tahun 2022.
"Kenapa perlu Sesuai dengan standar nasional Indonesia, karena di dalam SNI inilah kemudian ada persyaratan untuk minyak makan merah yang aman, kemudian yang bergizi yang sehat, dan bermutu," ujar dia.
Kendati begitu, Kukuh menyatakan, pembuktian layak atau tidaknya minyak makan merah tidak hanya lewat SNI saja. Akan tetapi, perlu adanya sertifikasi lewat rangkaian pengujian laboratorium.
BSN, kata dia, juga telah menyiapkan laboratorium dan lembaga sertifikasi yang kompeten untuk melakukan pengujian minyak makan merah.
"Tentu di dalam kita membuat SNI, karena SNI dibuat menggunakan asas konsensus menyusun standar itu memang di dunia standarisasi internasional selalu berbasis konsensus, kesepakatan para stakeholder di bidang standarisasi," pungkas dia.
Baca Juga: Teten Ingin Cetak 10 Ribu Santripreneur