Suara.com - Bank Indonesia selaku bank sentral menegaskan, central bank digital currency (CBDC) yang saat ini terus dikembangkan yakni Rupiah Digital tidak akan mengganggu distribusi peredaran uang di Indonesia lantara menyesuaikan dengan jumlah yang beredar di masyarakat.
Hal tersebut ditegaskan Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Fitria Irmi Triswati saat ditanyai hal terkait.
"Jadi BI kalau mengeluarkan uang, sedot semprot terkait operasi moneter itu kan menghitung likuiditas. Nah ketika digital rupiah hadir, itu akan berdampingan," kata dia, Minggu (2/10/2022) lalu.
Selain itu, rupiah digital nantinya tidak seperti aset kripto yang nilainya sangat fluktuatif lantaran dikontrol oleh pasar. Ia berujar, rupiah digital akan tetap mematuhi tiga pilar penerbitan uang.
Baca Juga: Pengusaha Ini Yakin AS Akan Jatuh ke Jurang Resesi pada Tahun 2023
Ia melanjutkan, tiga pilar itu adalah, rupiah digital berfungsi sebagai alat pembayaran digital yang sah. Kemudian, mendukung pelaksaana tugas Bank Indonesia di bidang moneter, makropurudensia, dan sistem pembayaran.
Terakhir, turut mendorong pengembangan sistem keuangan sekaligus integrasi ekonomi keuangan digital secara nasional.
Rupiah digital, kata Fitria, sepenuhnya akan diawasi oleh Bank Indonesia meski menerapkan teknologi Blockchain layaknya kripto.
Hal ini dilakukan demi memastikan keamanan dan fungsi dari Rupiah digital bisa sepenuhnya dimanfaatkan masyarakat tanpa khawatir adanya ketidakpastian keamanan.
"Bukan tadinya uang segini, tahu-tahu ada aset kripto muncul, diperjual belikan, sementara dari bank sentral dia akan berupa digital currency yang istilahnya sudah diperhitungkan semua dampaknya sehingga risikonya dapat dimitigasi secara optimal," ujar Fitria.
Baca Juga: Alasan Kenaikan Suku Bunga Acuan Jadi Penyebab Krisis Ekonomi Dunia
Saat ini, Bank Indonesia sendiri sudah menyiapkan white paper terkait rupiah digital dan melakukan seleksi terhadap sejumlah bank yang bertugas untuk mendistribusikan rupiah digital.
Sebelumnya, Gubernur BI Perry Warjiyo sudah menyampaikan, penerbitan rupiah digital sebagai CBDC adalah respon BI terhadap perkembangan teknologi digital yang semakin pesat.
Nantinya, bank yang dipercaya sebagai distribusi rupiah digital akan menggunakan Distributed Ledger Technology (DLT) - Blockchain guna memastikan keamanannya.