Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan perkembangan kasus asuransi bermasalah, yaitu PT Asuransi Jiwa Kresna Life (Kresna Life) dan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life).
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono menjelaskan, saat ini operasional Kresna Life telah dibekukan sementara.
Dia pun meminta, pihak Kresna Life bisa merevisi rencana penyehatan keuangan (RPK). OJK menilai RPK yang disampaikan belum menggambarkan upaya penyehatan.
"Kami menilai bahwa RPK itu belum menunjukkan rencana yang komprehensif, terstruktur dan terukur untuk mengatasi permasalahan daripada perusahaan," ujar Ogi dalam dalam konferensi pers virtual, Senin (3/10/2022).
Baca Juga: Kasus Wanaartha Life Masuki Babak Baru, Bagaimana Nasib Dana Nasabah?
Dia menuturkan, pembatasan kegiatan usaha (PKU) itu dilakukan untuk meminimalisir calon pemegang polis yang baru menjadi korban selanjutnya.
"Karena akan membahayakan kepentingan daripada calon pemegang polis yang baru sehingga berpotensi akan digunakan untuk membayar kewajiban kepada para pemegang polis yang sudah jatuh tempo sehingga menciptakan ponzi scheme," kata Ogi.
Dia mengingatkan, kepada pemegang saham untuk serius dan memprioritaakan penyelesaian masalah dengan menambah modal.
Sementara, tambah Ogi, untuk perkembangan kasus Wanaartha Life saat ini juga telah diberikan sanksi yang sama berupa PKU seluruh kegiatan usaha.
Baca Juga: Wanaartha Life Seleksi Investor Baru, Dana Nasabah Aman?