OJK Perpanjang Program Restrukturisasi Kredit

Senin, 03 Oktober 2022 | 18:26 WIB
OJK Perpanjang Program Restrukturisasi Kredit
Ilustrasi restrukturisasi kredit. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nampaknya memperpanjang program restrukturisasi kredit atau memperpanjang masa waktu kredit. Sedianya, masa restrukturisasi kredit ini akan habis pada Maret 2023 mendatang.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan, saat ini pihaknya tengah melakukan analisis akhir. Beberapa, faktor-faktor yang harus dipertimbangkan sebelum restrukturisasi ini diperpanjang.

"Saya yakin kalau melihat ekonomi yang belum lepas Covid-19 dan tantangan global, nampaknya akan diperpanjang," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin (3/10/2022).

Namun demikian, Dian melihat, kinerja restrukturisasi mulai menurun. Dia mengungkapkan, mulai Maret jumlah kreditur yang restrukturisasi mulai menurun.

Baca Juga: Ingin Ajukan Pinjaman ke Kredivo, Begini Syarat yang Harus Dipenuhi

"Jadi, ini menunjukkan perbaikan terjadi, walaupun slowing down tapi ini mendekati akhir. Terburuk menjelang akhir, tapi masih lumayan," ucap dia.

Untuk diketahui, pada Agustus 2022 kredit restrukturisasi Covid-19 kembali mencatatkan penurunan sebesar Rp16,77 triliun menjadi Rp543,45 triliun, dengan jumlah nasabah juga menurun menjadi 2,88 juta nasabah.

Dengan perkembangan tersebut, nilai kredit restrukturisasi Covid-19 dan jumlah nasabahnya masing-masing telah turun sebesar 34,56% dan 57,90% dari titik tertingginya.

Sementara di sisi lain, kinerja kredit perbankan pada Agustus 2022 tumbuh relatif stabil 10,62% yoy, utamanya ditopang oleh kredit jenis modal kerja yang tumbuh sebesar 12,19% yoy.

Adapun, secara bulanan, nominal kredit perbankan naik sebesar Rp20,13 triliun menjadi Rp6.179,5 triliun.

Baca Juga: Korban Pinjaman Online Bisa Lapor Langsung ke Warung Waspada Pinjol, Begini Caranya

Kemudian, laju pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Agustus 2022 tercatat sebesar 7,77 persen yoy menjadi Rp7.608 triliun, laju pertumbuhan melambat dibandingkan bulan sebelumnya sebesar 8,59 persen yoy, yang utamanya didorong perlambatan giro.

Lalu, profil risiko perbankan di Agustus 2022 masih terjaga dengan rasio NPL net perbankan sebesar 0,79%.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI