Sampai 2024, Plafon Pinjaman buat UMKM Akan Naik Terus Hingga 30%

Senin, 03 Oktober 2022 | 16:49 WIB
Sampai 2024, Plafon Pinjaman buat UMKM Akan Naik Terus Hingga 30%
Ilustrasi UMKM (pexels.com/Amina Filkins)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengentasan kemiskinan ekstrem telah menjadi fokus Pemerintah untuk dapat ditangani dengan lebih baik, salah satunya dengan melakukan pengembangan UMKM.

Untuk mendorong hal tersebut, pemerintah pun berencana untuk terus meningkatkan plafon pinjaman bagi UMKM hingga 30% sampai dengan 2024 mendatang.

“Pemerintah juga telah memberikan bantuan pembiayaan melalui KUR dengan plafon tahun 2022 sebesar Rp373,17 triliun, dan tahun depan akan meningkat menjadi Rp470 triliun, dan sesuai arahan Presiden porsi kredit UMKM ditingkatkan menjadi 30% pada tahun 2024, sedangkan saat ini porsi kredit UMKM terhadap total kredit baru sebesar 18,4%,” ungkap Menko Airlangga dalam acara Gerakan Kemitraan Inklusif untuk UMKM Naik Kelas di Jakarta, Senin (3/10/2022).

Selain berbagai upaya pembedayaan UMKM tersebut, melalui Inpres Nomor 4 Tahun 2022, Presiden Joko Widodo juga telah mengamanatkan kepada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar dapat mengambil langkah-langkah untuk melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan melaksanakan kolaborasi kemitraan program penghapusan kemiskinan ekstrem dengan pemangku kepentingan di luar Pemerintah.

Baca Juga: Pemprov Lampung Gelar Bazar Produk UMKM dan Pasar Murah di Kabupaten Pringsewu

Untuk itu pada kesempatan yang sama, Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian juga melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengenai Kemitraan Multi-Pihak Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, yang akan memberikan kemudahan dalam melakukan identifikasi, perencanaan, dan percontohan bagi daerah-daerah sehingga dapat menghasilkan data terkait Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang akan digunakan sebagai rujukan dalam pensasaran program CSR (Corporate Social Responsibility) atau program TJSL (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan).

Adapun sebagai program yang ditujukan untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem di sekitar lokasi perusahaan, pelaksanaan program CSR saat ini didukung dengan penyusunan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang TJSL Perseroan Terbatas guna mengatur keberadaan CSR di sekitar lokasi perusahaan dengan radius tertentu yang masih diperhitungkan Pemerintah dengan proyeksi minimal berada di kabupaten/kota yang sama dengan lokasi perusahaan.

“Dengan sistem ini tentu Kadin bisa melaksanakannya dengan percontohan yang ada dan sesuai arahan Presiden untuk bisa direplikasi, untuk itu Pemerintah mengapresiasi inisiatif Kadin dan selanjutnya dapat mohon arahan lebih lanjut dari Presiden,” pungkas Menko Airlangga.

Presiden Joko Widodo yang hadir langsung pada kegiatan tersebut, memberikan arahan agar seluruh pihak, baik Pemerintah maupun pihak swasta, dapat berkolaborasi menyelesaikan berbagai persoalan secara konkret seperti halnya dengan pengentasan kemiskinan ekstrem. Selain itu, Presiden Joko Widodo juga berpesan agar dapat dilakukan pendampingan terkait usaha komoditas masyarakat untuk mendorong perolehan hasil yang optimal melalui gerakan-gerakan kemitraan tersebut.

“Jika ini bisa berjalan, saya yakini bisa berefek kepada kemiskinan ekstrem yang akan bisa ditangani dengan cepat dan baik,” ujar Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Beri Sertifikat Halal Gratis dan Bazar Sembako Murah, UKM Sahabat Sandi Bandung Dukung Ekonomi Bangkit

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI