Suara.com - Wakil Presiden Maruf Amin mengatakan hak dan perlindungan tenaga kerja harus dipastikan terpenuhi.
Selama pandemi Covid-19, dunia kerja nasional dan global memperlihatkan kerentanan akan disrupsi di berbagai bidang, salah satunya ketenagakerjaan.
"Institusi ketenagakerjaan mesti menjadikan pekerja sebagai fokus dari dunia kerja baru, dengan memastikan pemenuhan hak dan perlindungan yang memadai bagi semua pekerja," ujar Maruf Amin ketika membuka Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia yang disiarkan di Youtube Setwapres, Jumat (30/9/2022).
Maruf Amin mengatakan pemenuhan hak dan kewajiban menyeluruh tipe pekerja, baik laki-laki, perempuan hingga penyandang disabilitas.
Baca Juga: UMKM Serap 97% Tenaga Kerja dan Menyediakan 99% Lapangan Kerja di Indonesia
"Lingkungan kerja haruslah aman bagi pekerja secara inklusif, dengan memperhatikan pemenuhan hak-hak pekerja penyandang disabilitas, serta menyediakan akses pendidikan dan infrastruktur yang inklusif pula," kata Maruf Amin.
Maruf Amin mengingatkan selain inklusivitas, perlindungan sosial yang langsung menyasar pekerja juga menjadi hal penting untuk dilaksanakan.
"Pekerja seyogianya mendapatkan perlindungan sosial yang layak, terutama bagi yang terdampak pandemi Covid-19, seperti yang diterapkan di Indonesia, antara lain berupa Program Bantuan Subsidi Upah, Program Kartu PraKerja, Program Bantuan Produktif Usaha Mikro, dan Program Padat Karya di Kementerian dan Pemda," kata dia.
Tidak hanya perlindungan sosial, Maruf Amin menginginkan kemampuan juga perlu terus diasah dan ditingkatkan. Sehingga, seluruh pemenuhan hak dan kewajiban yang diberikan dapat berjalan seirama dengan kualitas kemampuan para tenaga kerja tersebut.
"Kemampuan inovasi dan literasi pekerja juga harus terus ditingkatkan, utamanya terkait tren yang akan membentuk masa depan, seperti teknologi digital yang masif, kecerdasan buatan dan ekonomi hijau. Pekerja Indonesia mesti meningkatkan daya saingnya secara terus-menerus, melalui skilling, reskilling dan upskilling," kata dia.