Kasus Ekspor CPO Buat Negara Kucurkan BLT Minyak Goreng Rp6,1 Triliun

Kamis, 29 September 2022 | 17:20 WIB
Kasus Ekspor CPO Buat Negara Kucurkan BLT Minyak Goreng Rp6,1 Triliun
Ilustrasi BLT minyak goreng. [Suara.com/Ema Rohimah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Di samping kerugian keuangan Negara, Jaksa mendalilkan juga kerugian perekonomian negara sebesar Rp12,3 triliun yang juga diatribusi kepada tiga grup perusahaan dengan jumlah yang berbeda yang merupakan hasil kajian dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gajah Mada tanggal 15 Juli 2022 yang dihitung selama periode 15 Februari sampai dengan 30 Maret 2022.

“Pertanyaannya adalah sejauh mana validitas hasil kajian ini. Menarik untuk diuji di pengadilan, sebelum dijadikan referensi untuk menentukan kerugian perekonomian negara,” katanya.

Ia menjelaskan, dalam setiap pidana korupsi, setidaknya tetap harus ada unsur Pebuatan Melawan Hukum (PMH), Kerugian Keuangan Negara atau Kerugian Perekonomian Negara, dan Memperkaya diri sendiri atau orang lain.

“Tanpa ada pebuatan melawan hukum, tanpa ada kerugian keuangan negara dan tanpa ada memperkaya diri sendiri atau orang lain tidak ada yang korupsi. Ketiga unsur haruslah diuraikan secara jelas dan terang dan kemudian dibuktikan di depan pengadilan,” jelas Hotman.

Tetapi dalam beberapa kali persidangan, lanjut Hotman, bisa dikatakan ketiga unsur kabur. Tidak terdapat hubungan sebab akibat antara satu unsur dengan unsur lain. Tidak terdapat hubungan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa dengan kerugian keuangan negara.

“Sehingga, tidak terdapat hubungan sebab akibat antara kerugian keuangan negara dengan memperkaya perusahaan,” kata Hotman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI