Suara.com - Ada yang menarik dalam sidang perkara kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil alias CPO) dan turunannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, yakni penghitungan kerugian keuangan negara didasarkan pada bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp6,1 triliun untuk membantu masyarakat menghadapi lonjakan harga minyak goreng.
Begitu juga dengan penghitungan kerugian perekonomian negara dari penerbitan persetujuan ekspor CPO yang cantumkan dalam surat dakwaan sebesar Rp12,3 triliun.
Padahal, menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 25/PUU-XIV/2016 tanggal 25 Januari 2017, hasil penghjitungan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam perkara korupsi harus nyata dan pasti. Sementara penyaluran BLT merupakan kebijakan pemerintah sebagai bentuk tanggung jawab ketika melihat dan merasakan kesulitan yang dialami masyarakat.
“Bagaimana hal itu kemudian dianggap sebagai kerugian keuangan negara dengan jumlah yang sangat fantastis. Apalagi, penghitungannya dilakukan seolah-olah ekspor CPO beserta turunannya sama dengan penjulan produk terlarang,” kata praktisi hukum Hotman Sitorus dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (29/9/2022).
Menurut Hotman, dakwaan dengan menggunakan Pasal 18 Undang-Undang Tipikor bukan hanya berlebihan, tetapi justru melawan hukum.
Apalagi dalam beberapa kesaksian, terungkap bahwa jika proses pengurusan PE CPO telah sesuai dengan prosedur. Sehingga dugaan korupsi dalam pengurusan PE CPO tidak terpenuhi.
Dia menjelaskan, jika besarnya kerugian keuangan negara yang didakwa sebesar Rp6,19 triliun yang diatribusikan kepada tiga grup perusahaan dengan jumlah yang berbeda.
Besaran kerugian keuangan Negara yang merupakan total anggaran pengeluaran pemerintah dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang disalurkan kepada 20,5 juta keluarga yang masuk dalam Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) dan Program keluarga Harapan serta 2,5 juta pedagang kali lima yang berjualan makanan gorengan sebesar Rp100.000 per bulan diberikan selama 3 bulan untuk April, Mei, Juni dibayar dimuka pada bulan April 2022 sebesar Rp300,000.
Meskipun pemberian BLT berdasarkan arahan Presiden tanggal 01 April 2022 yang ditindaklanjuti Menteri Sosial dengan Keputusan Menteri Sosial tanggal 7 April nomor : 54/HUK/2022 tentang Penyaluran Bantuan Program Sembako Periode Bulan April, Mei, Juni yang kemudian dengan petunjuk teknis dari Direktur Penanganan Fakir Miskin Nomor : 41/6/SK/HK.01/4/2022 dengan total anggaran BLT khusus minyak goreng sebesar Rp6.19 triliun, namun demikian didalilkan sebagai kerugian keuangan negara.
Baca Juga: Presiden Jokowi: 19,9 Juta Orang Sudah Terima BLT BBM
“Dengan kata lain, kerugian keuangan negara muncul karena ada BLT. Tidak ada BLT maka tidak ada kerugian keuangan negara. Sehingga, jika tidak ada kerugian keuangan negara, maka tidak ada korupsi. Kalau memang BLT adalah kerugian keuangan negara, mengapa pemerintah menyalurkan BLT,” kata Hotman.