Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkuat kelembagaan dalam sektor transportasi. Salah satunya, dengan mengubah Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan (Balitbanghub) menjadi Badan Kebijakan Transportasi (Baketrans).
Kepala Badan Kebijakan Transportasi, Gede Pasek Suardika, mengatakan, peran Baketrans adalah sebagai dirigen dalam rangka orkestrasi formulasi kebijakan dan sebagai katalisator dalam mempercepat proses output dan input kebijakan transportasi kepada semua stakeholder.
Baketrans nantinya juga akan menjadi government think-tank, dalam bentuk dukungan pengambilan keputusan dengan rekomendasi yang dihasilkan melalui basis pengetahuan maupun basis kondisi faktual.
"Tentunya juga harus dapat menjawab permasalahan transportasi serta isu-isu global melalui analisis dan rekomendasi perumusan kebijakan transportasi yang antisipatif dan responsif untuk mewujudkan konektivitas nasional yang handal, berdaya saing, dan memberikan nilai tambah," ujar Gede Pasek di Jakarta, Kamis (29/8/2022).
Baca Juga: Ketua KNKT Cari Solusi Supaya Petani Tak Bakar Rumput di Pinggir Tol Pejagan-Pemalang
Gede Pasek melanjutkan, dalam RPJMN 2020-2024 juga dikemukakan bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan pencapaian hasil pembangunan yang optimal perlu dilakukan penyederhanaan regulasi dengan melakukan penyederhanaan, penggabungan, maupun pencabutan atas peraturan perundang-undangan yang ada pada saat ini yang diikuti dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomo4 23 Tahun 2022 tentang Kementerian Perhubungan.
Dalam hal ini, Badan Kebijakan Transportasi juga menggelar rapat kerja dalam merumuskan kebijakan di sektor transportasi ke depannya. Raker ini, bilang dia, sekaligus sebagai bentuk sosialisasi serta penguatan peran dan positioning Badan Kebijakan Transportasi.
"Dengan adanya Raker ini kami berharap dapat membangun Proses Bisnis Badan Kebijakan Transportasi dalam membangun sistem kerja solid atau aturan main bagaimana proses perumusan kebijakan hingga tindak lanjutnya dapat di-deliver dengan baik kepada mitra kerja, di mana hal ini tentu diperlukan konsolidasi internal dan mempersiapkan perjalanan Baketrans ke depannya," kata Sekretaris Badan Kebijakan Transportasi, Pandu Yunianto.
Pandu menambahkan, proses transformasi Badan Kebijakan Transportasi ini tidak terlepas dari dukungan Tim Pakar Kebijakan Transportasi yang terdiri dari para tenaga ahli dengan kahlian teknis transportasi, hukum dan kebijakan publik, yang telah memberikan masukan dan inovasi melalui kedalaman ilmunya.
Baca Juga: Kemenhub Buka Suara Soal Banyak Bandara Sepi Penumpang Setelah Dibangun