Berikut Sederet Program DJKI Kemenkumham untuk Meningkatkan Jumlah Pendaftar KI

Kamis, 29 September 2022 | 10:58 WIB
Berikut Sederet Program DJKI Kemenkumham untuk Meningkatkan Jumlah Pendaftar KI
Plt Dirjen Kekayaan Intelektual, Razilu ditemui awak media di Roving Seminar Kekayaan Intelektual di Hotel Four Points Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, (29/9/2022). (Restu Fadilah/Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Upaya meningkatkan pendaftaran kekayaan intelektual terus dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Untuk mencapai hal tersebut, DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) Kemenkumham telah menjalankan berbagai program, salah satunya Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik KI Bergerak.

Plt Dirjen Kekayaan Intelektual, Razilu menjelaskan, MIC telah digelar sukses di 33 provinsi di seluruh Indonesia. Adapun, jumlah masyarakat yang sudah mendapatkan sosialisasi dan konsultasi mencapai 9.947 orang.

"Di tahun 2022 ini, terdapat 16 program unggulan untuk edukasi KI kepada masyarakat. Salah satu program yang menyentuh level paling bawah adalah Mobile Intellectual Property Clinic. Program itu telah kami laksanakan di 33 provinsi dan kemarin kami tutup kegiatan itu di Sumatra Selatan," tutur Razilu ditemui awak media di Roving Seminar Kekayaan Intelektual di Hotel Four Points Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, (29/9/2022).

Selain itu, ada juga program DJKI Mengajar yang diselenggarakan secara serentak di 33 provinsi pada Rabu, 28 September 2022. Melalui program ini, DJKI mengajak para murid sejak dini untuk menghargai karya orang lain serta menggunakan kemampuan akalnya guna berkreasi dan berinovasi.

Baca Juga: Putri Candrawathi Tak Bisa ke Luar Negeri Hingga 11 September 2022

"Di program ini, kami menerjunkan 346 RuKI (Guru Kekayaan Intelektual) yang mayoritas dari Kantor Wilayah di 170 sekolah dasar. Selain itu, kami juga melakukan kuliah-kuliah umum di Perguruan Tinggi," katanya.

Sejauh ini, lanjut Razilu, belum ada daerah tertentu yang mendapatkan perhatian khusus dari Kemenkumham untuk pendaftaran KI. Namun, melalui serangkaian program tersebut, bukan tidak mungkin nantinya akan ada daerah tertentu yang mendapatkan perhatian khsusus dari DJKI.

"Kalau di 2022 ini, kami masih memberikan perhatian secara umum. Nanti dengan adanya masukan itu, kita akan lakukan identifikasi. Mungkin kabupaten/kota yang punya potensi yang besar, tetapi masyarakat UMKMnya belum sadar kita akan intervensi sendiri," katanya.

Razilu menambahkan, melalui serangkaian program yang dijalankan tersebut, masyarakat diharapkan tidak lagi ragu untuk memberikan pelindungan KI untuk produk barang atau jasanya. Dengan begitu, pendaftaran KI dapat mengalami peningkatan.

Baca Juga: Kemenkumham Cegah Putri Candrawathi ke Luar Negeri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI